Pengurus Koperasi Syariah 212 Diperiksa Soal Uang Rp10 Miliar dari ACT
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA Nasional – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengurus Koperasi Syariah 212.
Pemeriksaan dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan aliran dana Rp10 miliar dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Mungkin minggu depan (pemeriksaan pengurus Koperasi Syariah 212). Untuk sekarang fokusnya ke tersangka dulu," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Kata Whisnu, pihaknya akan mendalami Koperasi Syariah 212 termasuk perihal dugaan adanya penerimaan dana donasi dari ACT. Dimana Bareskrim telah menetapkan 4 tersangka baik dari pendiri dan Presiden ACT saat ini.
"Semua didalami, satu-satu didalami. Siapa pengurusnya, nanti didalami, untuk apa, kan ada terafiliasi dengan perusahaanya," bebernya.
Saat ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyiapkan jadwal pemeriksaan terhadap pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Juli 2022 mendatang. Selain keduanya, penyidik juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.
"Selanjutnya akan ada panggilan (pemeriksaan) untuk datang pada hari Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.
Kata Whisnu, hasil pemeriksaan tersebut akan memberikan keputusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar.
"Betul (keputusan penahanan dilihat dari hasil pemeriksaan sebagai tersangka)," jelasnya.