Bareskrim Ajukan Pencekalan ke Ahyudin, Ibnu Khajar dan Petinggi ACT

Ahyudin Pendiri ACT
Sumber :
  • Tangkapan Layar: YouTube

VIVA Nasional – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan terhadap empat orang tersangka kasus penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Keempat tersangka itu antara lain, pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari dan Senior Vice President Operational Global Islami. Philantrophy Hariyana Hermain. 

Pencekalan terhadap keempat tersangka telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, para tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan

Photo :
  • Humas Polri

"Hari ini diajukan (pencekalan ke empat tersangka)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.

Cek Kesiapan Jalur Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Temuan Irjen Aan di Merak

Sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin dan presiden ACT saat ini, Ibnu Khajar untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Keduanya dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat, 29 Juli 2022 mendatang. Selain keduanya, penyidik juga akan memeriksa tersangka lainnya yakni Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

Ahyudin Pendiri ACT

Photo :
  • Tangkapan Layar: YouTube

"Selanjutnya akan ada panggilan (pemeriksaan) untuk datang pada hari Jumat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Juli 2022.

Kata Whisnu, hasil pemeriksaan tersebut akan memberikan keputusan bagi penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak terhadap Ahyudin dan Ibnu Khajar. 

"Betul (keputusan penahanan dilihat dari hasil pemeriksaan sebagai tersangka)," jelasnya.

Dalam kasus ini, mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar terungkap telah membuat surat keputusan bersama (SKB) pembina dan pengawas Yayasan ACT soal pemotongan donasi sebesar 20 hingga 30 persen pada 2015.

"Tahun 2020, bersama membuat opini Dewan Syariah Yayasan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

Menurut dia, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya memperoleh gaji serta fasilitas lainnya bersama dengan pendiri yayasan, pembina pengawas, dan pengurus ACT. Kemudian, Ahyudin dan Ibnu juga duduk dalam direksi dan komisaris di badan hukum yang terafiliasi dengan Yayasan ACT.

Sebagai petinggi ACT, kata dia, Ahudyin juga menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk dari dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT610 tidak sesuai dengan peruntukannya dan membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyeksi CSR atau Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait dana kemanusiaan kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610.

Sedangkan, tersangka Hariyana, Ramadhan mengatakan, perannya sebagai Ketua Pengawas ACT pada tahun 2019 sampai 2022. Menurut dia, Hariyana punya tanggung jawab sebagai HRD general affair, serta melakukan kegiatan pembukuan keuangan Yayasan ACT.

Ramadhan menambahkan, saat Ahyudin menjabat sebagai Ketua Pembina ACT, Hariyana bersama Novariadi yang menentukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen untuk membayar gaji karyawan. “Sedangkan, ketentuan pengurus pembina dan pengawas tidak boleh menerima gaji, upah maupun honorarium," ucapnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya