Mardani Maming Masuk DPO, Resmi Jadi Buronan KPK

Mardani H Maming.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal ini buntut dari dua kali tidak hadirnya Maming atas Panggilan KPK.

KPK Amankan Uang dalam OTT di Bengkulu, Berapa Jumlahnya?

"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Ali menambahkan, pihaknya berharap Mardani Maming dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah agar proses penegakkan hukum berjalan. 

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

“Disamping itu jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ali. 

Mardani Maming pada kasusnya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tiba di KPK Usai Terjaring OTT

Atas penetapan itu, Maming mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan masih berjalan. 

Namun ditengah upaya hukumnya itu, KPK juga melakukan pemanggilan kepada Maming. Pada panggilan ketiga, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan Maming di salah satu apartemen di Jakarta Pusat.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di Bengkulu yang turut menjaring Gubernur Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024