Depok Jadikan Sertifikat Vaksin Booster Syarat Urus Bansos

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menjalani penyuntikan vaksin COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA Nasional – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok menginformasikan syarat tambahan pada layanan bantuan sosial (bansos) Santunan Kematian (Sankem). Mulai hari ini, 26 Juli 2022, warga wajib melampirkan sertifikat vaksinasi ketiga atau booster untuk pengajuan bansos Sankem.

Kunjungi Dinsos Jakarta, Kosa Serahkan Puluhan Electric Disability Canes untuk Tunanetra

Menurut Kepala Dinsos Kota Depok, Asloeah Madjri, kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang resmi dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.

“Kami siap menjalankan Inwal tersebut. Dinsos mengatur agar berkas Sankem diantar langsung oleh ahli waris, tidak bisa diwakilkan,” katanya kepada Asloeah , dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, dikutip Selasa 26 Juli 2022.

Ketika Dinsos Jakarta Temui Pengemis yang Ternyata Punya Rumah 3 Lantai di Jakarta Utara

Para ASN dan non-ASN Pemkot Depok jalani tes usap antigen.

Photo :
  • Viva.co.id/ Ridwan Putra (Depok)

Dikatakannya, pada saat pelayanan Sankem, petugas akan terus mengingatkan kepada warga agar melengkapi syarat tambahan ini. Sekaligus mengarahkan warga agar ke puskesmas untuk segera melakukan vaksinasi lengkap.

Keluarga Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana Menangis Pilu saat Terima Santunan Rp60 Juta

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kota Depok, Ambar Hardiani Widjajanti, menambahkan, dalam setahun Dinsos melakukan empat kali pencairan bansos Sankem. Batas pengajuan Sankem minimal tiga bulan setelah kematian.

“Mulai dari Januari hingga 25 Juli 2022 total berkas bansos Sankem yang kami terima sebanyak 1.573 berkas,” tutupnya.

Pengelola dan pegawai mal di Depok divaksin COVID-19.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

Sebelumnya, hal serupa juga akan dialami Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok. Mereka terancam tidak akan terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), apabila belum melaksanakan vaksin dosis ketiga (booster).

"Kami (Pemkot Depok) sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Mohammad Idris

Idris mengatakan, vaksinasi booster wajib dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkot Depok, sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, yang juga sudah diturunkan melalui Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok Tahun 2022.

Vaksinasi ASN dan non-ASN di Balai Kota Semarang, Jateng.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

"Kebijakan ini diterapkan untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. Tentunya sebagai birokrat dan aparatur demi kepentingan bangsa serta negara di tengah pandemi Covid-19," katanya. 

Politikus PKS itu berharap, kebijakan tersebut bisa diterima oleh seluruh ASN. Dengan begitu, bisa menjadi motivasi agar segera melaksanakan vaksinasi booster Covid-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya