Polisi Selidiki Kematian Boncel yang Dikubur Hidup-hidup Bareng Anak

Garis polisi (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Risky Andrianto

VIVA Nasional – Kapolres Manggarai, Nusa Tenggara Timur, AKBP Yoce Marten mencermati pengaduan masyarakat terkait kasus kematian Boncel dan empat anaknya yang dikubur hidup-hidup oleh orang tak dikenal.

Gemas, Anak Ini Dijemput Anjing Peliharaannya Setiap Pulang Sekolah Jadi Viral di Media Sosial

"Sudah kita terima dan akan kita lakukan penyelidikan terkait hal tersebut," kata AKBP Yoce Marten dikutip Selasa, 26 Juli 2022.

Boncel merupakan induk anjing yang mati bersama tiga ekor anaknya. Sedangkan satu ekor anak Boncel meskipun ikut terkubur, namun bisa bertahan hidup. 

Anak Buah Prabowo Janji Perbaiki Jalan Rusak di Manggarai Sepanjang 536,5 Km

Anjing (ilustrasi)

Photo :
  • U-Report

Dalam video yang  diunggah di media sosial, induk dan anak anjing yang baru berumur dua minggu tersebut digali dari dalam tanah. Pemilik anjing dalam video tersebut terdengar berkali-kali mengutuk perbuatan pelaku.

Tragis, Penampakan Sekolah Reyot Seperti Kandang Hewan di Manggarai Timur

Sebagaimana diberitakan, Desiderianus Jebaru (26) warga Kelurahan Karot Ruteng Kecamatan Langke Rembong melaporkan kasus kematian Boncel dan anak-anaknya ke Polres Manggarai pada 17 Juli 2022. Namun laporan tersebut ditolak. 

Desiderianus si pemilik anjing kemudian mengadukan penolakan tersebut ke Koalisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan (KPHI) di Jakarta. Difasilitasi KPHI, pemilik anjing menyerahkan surat pengaduan ke Polres Manggarai, Sabtu 23 Juli 2022.

"Pertama pemilik anjing datang tanggal 17 Juli pas kita di Labuan Bajo untuk pengamanan kunjungan Presiden. Mungkin anggota di penjagaan sama-sama enggak ngerti bukan tolak ya. Kemudian kemarin tanggal 23 dalam bentuk dumas. Dan isinya saya sudah baca," ujar Kapolres Manggarai.

Ilustrasi dikejar anjing.

Photo :
  • U-Report

AKBP Yoce menyebut jajarannya untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. "Nanti kita cek dari TKP dan segala macam,"sebutnya.

Menurutnya, ini merupakan kasus penganiayaan hewan pertama yang diadukan ke polisi selama dirinya menjabat Kapolres di dua tempat di NTT.

"Kita pelajari dulu kalau kita cepat-cepatkan akan jadi yurisprudensi. Yang tahu ada penyiksaan terhadap hewan wajib melapor kan begitu bunyi KUHP Perlindungan Hewan. Kemudian orang yang menganiaya hewan sampai mati dipidana maksimal dua tahun," terang mantan Kapolres Lembata itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki menjelaskan, untuk mengusut pidana penganiayaan hewan pihaknya berkoordinasi dulu dengan dokter hewan pada dinas peternakan atau perguruan tinggi.

"Apakah nanti dilakukan otopsi terhadap bangkai anjing kita akan berkoordinasi dengan dokter hewan dan menggunakan laboratorium dinas peternakan atau di perguruan tinggi," ungkap Maliki.

Ilustrasi anjing.

Photo :
  • vstory

Ancaman Penjara

Dihubungi terpisah, Co-Founder KPHI, Erika Kusuma mengatakan perlindungan hewan di Indonesia bukan lagi wacana tapi merupakan amanat konstitusi. 

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang pada pokoknya mengamanatkan bahwa manusia wajib untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya. 

Lalu, terang Erika lagi, Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor  41 Tahun  2014 ditegaskan bahwa setiap  orang  dilarang menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif.

Sementara Ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengetahui adanya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada pihak yang berwenang”.

Ilustrasi anjing dan pemiliknya

Photo :
  • Times of India

Sedangkan, jelas dia, Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah) karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Pun, Pasal 406 KUHP mencantumkan pidana pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusakkan, membikin tak dapat digunakan atau menghilangkan hewan, yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

"Merujuk pada aturan-aturan hukum di atas, menurut kami, tindakan Bapak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut sudah benar dan dijamin oleh ketentuan undang-undang yang berlaku. Namun sangat disayangkan tidak direspon positif oleh petugas kepolisian yang bertugas dengan alasan yang kurang berdasar," ujar Erika 

"Oleh karena itu, pihak KPHI telah mengirimkan surat dengan tujuan untuk meminta kepada Bapak Kapolres Manggarai,  untuk dapat memberikan atensi dan mengusut tuntas  kejadian  tersebut. Kami  percaya  Polri sebagai  institusi  yang  independen  dan professional akan terus berada di depan untuk mengayomi masyarakat dan membantu negara menegakkan aturan hukum yang berlaku," tambah Erika.

Laporan: Jo Kenaru/ Manggarai-NTT

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya