ASN Pemkot Depok yang Belum Vaksin Booster Terancam Tak Dapat TPP

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA Nasional – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Depok terancam tidak akan terima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), apabila belum melaksanakan vaksinasi booster

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Ia mengatakan, langkah itu diambilnya guna memastikan seluruh ASN telah di-booster

"Kami (Pemkot Depok) sudah melaksanakan kebijakan operasional bahwa ASN yang belum booster akan dicek kembali. Mereka tidak akan mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," kata Mohammad Idris dilansir dari situs resmi Pemkot Depok, dikutip Selasa 26 Juli 2022. 

Teguh Pastikan ASN Netral di Pilgub Jakarta

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Photo :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

Idris mengatakan, vaksinasi booster wajib dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkot Depok, sebagaimana arahan dari pemerintah pusat, yang juga sudah diturunkan melalui Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok Tahun 2022. 

PDIP Pelototi Netralitas ASN hingga TNI-Polri di Pilkada Banten

"Kebijakan ini diterapkan untuk keselamatan dan menjaga semua pihak. Tentunya sebagai birokrat dan aparatur demi kepentingan bangsa serta negara di tengah pandemi Covid-19," katanya. 

Politikus PKS itu berharap, kebijakan tersebut bisa diterima oleh seluruh ASN. Dengan begitu, bisa menjadi motivasi agar segera melaksanakan vaksinasi booster Covid-19. 

"Jangan terpengaruh dengan kata-kata orang mengenai booster itu memiliki dampak. Sebab ini sudah dalam kajian medis, insya Allah aman," kata Idris. 

"Kalau pun ada yang kurang aman, jangan gunakan dengan jenis vaksin tersebut. Tapi lakukan dengan jenis vaksin yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya