Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Pasal Yang Menjerat 4 Tersangka ACT
- Humas Polri
VIVA Nasional – Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus penyelewengan dana CSR dari Boeing yang dikelola oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Senin, 25 Juli 2022. Keempat tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap empat tersangka yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT; Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.
Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT saat ini; Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.
“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.
Hal tersebut, kata Ramadhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan.
“Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP,” ujarnya.
Sementara Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menjelaskan para tersangka maksimal hukuman penjara selama 20 tahun untuk pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut dia, untuk pengurangan masa hukuman terhadap Ahyudin yang dianggap mengungkap atau saksi dalam perkara ini tentu merupakan wewenang majelis hakim di persidangan.
“Kalau TPPU sampai 20 tahun. Penggelapan 4 tahun. Serahkan pada pengadilan (pengurangan masa hukuman Ahyudin),” jelas dia.