Bareskrim Sebut Gaji 4 Tersangka ACT Mulai Rp50-450 Juta

ACT (Aksi Cepat Tanggap).
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Nasional – Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf menjelaskan peran empat tersangka dalam kasus penyelewengan dan penggelapan dana di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Bareskrim Bongkar 397 Kasus TPPO dengan 482 Tersangka Selama Sebulan, Begini Modus Para Pelaku

Dalam penjelasannya tersebut, keempat tersangka kerap menerima gaji puluhan hingga ratusan rupiah dari dana donasi.

“Gaji sekitar Rp50-Rp450 juta perbulan,” kata Helfi di Mabes Polri pada Senin, 25 Juli 2022.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Ahyudin (A) sebagai mantan Presiden dan Pendiri ACT. Lalu ada Ibnu Khajar (IK) selaku Presiden ACT saat ini.

Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin didampingi pengacaranya memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2022.

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Buron Judi Online Situs W88, Dipulangkan dari Filipina ke Indonesia

Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas Yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT. Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembinan ACT.

“Rinciannya A Rp400 juta, IK Rp150 juta, HH dan NIA Rp50 juta dengan Rp100 juta,” ujarnya.

Sebelumnya, empat orang ditetapkan sebagai tersanfka dalam penyelewengan dana yang dikelola ACT yakni Ibnu Khajar, Ahyudin, Hariyana Hermain (Senior Vice Presiden Global Islamic) dan NIA selaku anggota pembina.

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di kantor ACT, Jakarta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Ahmad Farhan Faris

Atas perbuatannya, keempat orang tersangka dijerat Pasal 137 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45a Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2012 Tentang ITE.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 70 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 5 UU Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Yayasan, Pasal 3,4 dan 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dengan ancaman penjara 20 tahun untuk TPPU, dan penggelapan 4 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya