Bawa-bawa Nama Ahok, Pengacara Brigadir J: Minta Maaf Soal Apa?

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

VIVA Nasional – Pengacara dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, angkat bicara terkait rencana pihak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok mau melaporkannya ke polisi.

6 Kasus Polisi Tembak Polisi di Indonesia, Ada yang Bikin Heboh Masyarakat

Dia berdalih tidak menyebut Ahok berselingkuh. Dirinya menyebut, saat itu dia hanya bertanya soal kapan Ahok dan Puput Nastiti Devi pacaran. Sebab, saat itu Ahok tengah dipenjara.

"Tidak ada yang ngomong perselingkuhan, saya cuma bilang kapan pacarannya. Kapan pacaran itu kan pertanyaan. Kalau ada pertanyaan, yang diperlukan itu jawaban. Nah jadi kalau kita buat pertanyaan yang dibutuhkan itu jawaban," kata dia kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Pramono-Doel di Masa Tenang: Sarapan Bareng Ahok, Nonton Bioskop dengan Anies

Karena itu pertanyaan, lanjut dia, dia hanya meminta jawaban. “Pertanyaan saya kan kapan pacaranya. Jadi jawabanya apa? kapan? jadi tolong dijawab. Karena itu kan domain publik artinya kan teman-teman wartawan kan memberitahukan itu di media cetak, elektronik jadi kan konsumsi publik toh," imbuhnya.

Kamaruddin Yakin Tak Ada Unsur Pidana

Ahok Ungkap Alasan Anies Absen Kampanye Akbar Pramono-Rano

Maka dari itu, Kamaruddin heran kenapa dipermasalahkan. Dia bingung disebut melakukan tindak pidana. Dia yakin, tidak ada unsur pidana dari pernyataannya itu.

"Pertanyaan saya, bertanya itu tindak pidana bukan? Jadi, kalau tindak pidana itu adalah kesalahan, kesalahan itu mengandung niat jahat atau Mens Rea," ujar dia. 

Lebih lanjut, dia juga mengaku aneh harus disuruh minta maaf. Malah dia mempertanyakan harus minta maaf akan hal apa.

"Pertanyaan saya gini. Minta maaf soal apa? Karena saya bertanya, misal gini, 1 tambah 1 berapa? kalau enggak minta maaf akan dilaporkan ke polisi gitu?. Bertanya 1 tambah 1 itu kesalahan? Saya kan bertanya kapan pacarannya, masa saya minta maaf karena bertanya. Paham maksudnya?," kata dia lagi.

Pengacara Ahok Ancam Polisikan Kamaruddin Simanjuntak

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ramzy mengaku akan melaporkan pengacara dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Pelaporan itu karena Kamaruddin dinilai seenaknya mengaitkan nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.

Laporan itu didasarkan video yang diunggah di media sosial TikTok. Saat itu, Kamaruddin menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Ia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.

Kata Kamaruddin, Ahok saat itu menuduh eks istrinya Veronica Tan selingkuh. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara. Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah. Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya