Eksepsi Mas Bechi, Penasihat Hukum Nilai Dakwaan JPU Tak Cermat
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA Nasional – Sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin, 25 Juli 2022. Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi. Ada beberapa poin keberatan disampaikan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dua poin penting [disampaikan dalam eksepsi],” kata Rio Ramabaskara, penasihat hukum terdakwa Mas Bechi, kepada wartawan usai sidang.
Pertama, pihak terdakwa menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak teliti. Itu terlihat dari uraian peristiwa yang tidak detail dan meloncat-loncat. Semestinya, kata Rio, uraian peristiwa dalam dakwaan detail dan runtut. “Sehinga hakim enggak bingung membaca. Jadi, kami enggak kebingungan menilai yang menjadi induk untuk adanya tuntutan nanti," ujarnya.
Kedua, lanjut Rio, yang berwenang menyidangkan perkara Mas Bechi ialah Pengadilan Negeri Jombang, karena lokasi peristiwa tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan berada di Jombang. Apalagi, hingga surat dakwaan diterima pihak terdakwa belum menerima surat fatwa Mahkamah Agung (MA) soal pemindahan sidang dari PN Jombang ke PN Surabaya.
Dalam sidang, Rio mengaku bahwa pihaknya kembali mengajukan ke majelis hakim agar sidang perkara kliennya digelar secara langsung. Terdakwa dan para saksi dihadirkan secara langsung di muka persidangan, bukan hadir secara daring. “Kami berharap apa yang diajukan dalam eksepsi dikabulkan,” katanya.
Menanggapi itu, Kepala Kejari Jombang yang juga bagian dari tim JPU mengatakan bahwa surat dakwaan yang disusun sudah detail dan cermat. Karena itu dia meyakini bahwa hakim akan menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan ke pembuktian. "Kami diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapai eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa," katanya.
Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir.
Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.
Jaksa mendakwa Mas Bechi dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal itu maksimal 12 tahun penjara.