Hari Ini Mas Bechi Sampaikan Nota Keberatan Atas Dakwaan Jaksa
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional – Sidang dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi dijadwalkan digelar kembali pada Senin, 25 Juli 2022, ini di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Agenda sidang ialah pembacaan nota keberatan atau eksepsi oleh pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Humas PN Surabaya Suparno mengatakan, sama seperti sidang perdana sebelumnya, sidang kali ini tetap digelar secara daring.
Terdakwa Mas Bechi mengikuti sidang secara daring dari tempatnya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. Hanya penasihat hukumnya dan JPU yang hadir secara langsung di depan majelis hakim.
“[Sidang terdakwa Mas Bechi] Tetap daring,” kata Suparno dikonfirmasi wartawan.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, I Gedep Pasek Suardika, menyampaikan keberatan dengan model sidang kliennya yang digelar secara daring. Menurutnya, kliennya dan saksi-saksi semestinya dihadirkan secara langsung, apalagi sidang digelar di PN Surabaya, bukan di PN Jombang sebagaimana tempat kejadian perkara.
Bila dilaksanakan secara langsung, menurut Gede Pasek pembuktian bisa diungkap secara maksimal sehingga duduk perkara pencabulan ini terkuak secara terang-benderang. Advokat yang juga aktif sebagai politikus itu mengatakan bahwa pengacara dan jaksa sama-sama penegak hukum dan harus memiliki kesempatan yang sama dalam mencari keadilan.
Karena itu, menurutnya semua pihak harus terbuka dalam menyidangkan perkara ini. “Nanti akan saya tanggapi [dakwaan jaksa] dalam eksepsi,” katanya Senin pekan lalu.
Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.
Oleh jaksa, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Terdakwa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan atau Pasal 294 KUHP ayat (2) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman tertinggi dari pasal-pasal itu maksimal 12 tahun penjara.