Pengacara Brigadir J Bakal Dipolisikan karena Bawa-bawa Nama Ahok

Viral Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut nama Ahok.
Sumber :
  • Tangkapan layar.

VIVA Nasional – Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Ramzy mengaku akan melaporkan pengacara dari almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ke polisi. Pelaporan itu karena Kamaruddin dinilai seenaknya mengaitkan nama Ahok dalam kasus kematian Brigadir J.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Laporan itu didasarkan video yang diunggah di media sosial TikTok. Saat itu, Kamaruddin menyinggung persoalan Ahok yang menikah lagi dengan Puput Nastiti Devi. Ia mengibaratkan fenomena itu sama dengan pengungkapan kasus Brigadir J.

Kata Kamaruddin, Ahok saat itu menuduh eks istrinya Veronica Tan selingkuh. Padahal, saat itu Ahok sedang dipenjara. Dia justru mempertanyakan kapan Ahok dan Puput pacaran dan tiba-tiba bisa menikah. Permasalahan itulah yang dikaitkannya dengan pengungkapan kasus kematian Brigadir J saat ini.

Polri Blak-blakan soal Alasan 6 Perwira Polisi Terseret Kasus Ferdy Sambo Naik Pangkat

“Bahwa perbuatan rekan Kamararuddin Simanjuntak mengaitkan perkaranya dengan Pak BTP dan Bu Puput sangat berbahaya dan mencemarkan nama baik pak BTP,” kata Ramzy kepada wartawan, Senin 25 Juli 2022.

Kamaruddin Diminta Minta Maaf 2x24 Jam Jika Tak Mau Dilaporkan

PDIP Sebut Anies dan Ahok Berkontribusi atas Kemenangan Pramono-Rano

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Photo :
  • ANTARA/Tuyani

Dirinya meminta agar Kamaruddin fokus saja menangani kasusnya, tidak ngalor ngidul. Ramzy menyebut Kamaruddin tak perlu membuat analisis yang bisa menggiring opini publik berujung pencemaran nama kliennya.

“Saya menyarankan untuk rekan Kamaruddin untuk fokus pada perkara yang ditangani dan jangan juga terlalu kebanyakan nonton film sehingga membuat analisa ngawur,” ujar dia.

Maka dari itu, lanjut Ramzy, dia mengatakan apabila 2x24 jam tak membuat permohonan maaf pada pihak kliennya, maka dia bakal menempuh jalur hukum. Kamaruddin bakal dipolisikan

“Kami akan mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi jika Kamaruddin Simanjuntak tidak meminta maaf dan meralat omongannya saya menunggu rekan Kamarudin 2 X 24 jam untuk melakukan permohonan maaf kepada pak BTP dan keluarga,” kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya