Anies Sudah Temui Habib Rizieq Usai Keluar Penjara? Ini Jawabannya

Habib Rizieq urus pembebasan
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenkumham

VIVA Nasional – Pasca bebas bersyarat keluar dari penjara Rabu, 20 Juli 2022, eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab belum dikunjungi oleh tokoh politik sama sekali, pun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Cuma tokoh-tokoh agama dan kolega Rizieq saja sejauh ini.

Anies Baswedan Ucapkan Selamat ke Pramono-Rano: Kemenangan Rakyat Jakarta

"Kayak Kyai Haji Ahmad Sobri Lubis, Abhuya Qurthubi Jaelani, dan juga tokoh-tokoh yang memang ada di kuasa hukum, kaya bang Egi Sudjana," ucap pengacara HRS, Aziz Yanuar dalam diskusi yang digelar Total Politik, Minggu 24 Juli 2022.

Selain itu, tokoh politik yang sempat bersinggungan dengan Rizieq, serta Anies juga belum pernah berkomunikasi dengan kliennya usai bebas bersyarat. "Saya belum dengar (dari Anies). Sampai sejauh ini belum ada, atau agenda ke sana," ujarnya.

Respons Clara Shinta usai Dituding Jadi Penyebar Utama Video Gus Miftah, Nama Anies Baswedan Ikut Terseret

Foto Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

Sejauh ini, HRS masih di kediamannya yang berada di Petamburan, Jakarta Pusat. Dia masih menghabiskan waktu dengan keluarga. Rizieq belum ada agenda safari dakwah. Kata Aziz, HRS masih menjalani pembebasannya bersayaratnya yaitu melakukan wajib lapor.

Pakar Bongkar Penyebab Kekalahan Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Timses yang Blunder Jadi Sorotan

"Untuk awal (wajih lapor) setiap dua pekan, kemudian ditahap selanjutnya setiap bulan dan terkahir itu setiap tiga bulan sekali," katanya.

Menurut hitung-hitungan, lanjut Aziz, kliennya baru bebas murni pada 2024 mendatang. Selama jadi tahanan kota, HRS bakal tinggal di Petamburan. Kata Aziz, Rizieq bisa keluar Jakarta asal ada koordinasi dengan pihak Badan Pemasyarakatan. 

"Ada peraturan kalau ke luar kota harus seizin dari pembina, dari Bapas, kalau boleh, boleh. Itu jadi ada di beberapa syarat khusus yang memang tidak boleh dilanggar, yaitu kalau pindah domisili harus izin, kalau ada berpergian harus izin juga, dan harus menjalanlan prosedur atau kegiatan yang memang diatur Bapas," kata Aziz menyudahi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Imam Besar Imam Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 20 Juli 2022.

Ketika dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan adanya kabar tersebut. Azis meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar.

"Insya Allah, (Habib Rizieq bisa bebas besok). Mohon doanya," kata Aziz, ketika dikonfirmasi VIVA Nasional, Rabu 20 Juli 2022.

Baca juga: INFOGRAFIK: Perjalanan Habib Rizieq dari Bui hingga Bebas Bersyarat

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya