Kamaruddin Minta Dilibatkan Pra Rekonstruksi, Begini Jawan Polisi

Polisi menggelar pra rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA Nasional – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sangat kecewa terhadap pihak kepolisian saat melakukan pra rekonstruksi baku tembak antara 
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada E. Dia kecewa lantaran tidak ikut dilibatkan. 

Mobil Pengacara Tabrak Kantor Pengadilan Negeri Manggarai, Pelaku Klaim Tak Sengaja

"Harusnya transparansi, kami dilibatkan," ujar Kamaruddin di Polda Jambi usai dilakukan pemeriksaan atas laporan ke Mabes Polri. 

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Polda Jambi.

Photo :
  • VIVA/Syarifuddin
Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru Pengganti Agus Andrianto: Orang yang Sikat Ferdy Sambo

Kamaruddin menyebutkan, pra rekontruksi dilakukan pihak kepolisian atas permintaan dirinya namun justru membuat kecewa baginya sebagai pengacara Brigadir J kepada tim yang melakukan pra rekontruksi karena pihaknya tidak dilibatkan ke lokasi. 

"Ya yang minta dilakukan pra rekontruksi itu," jelasnya Sabtu, 23 juli 2022.

Kejaksaan Agung Periksa Pengacara Ronald Tannur Terkait Zarof Ricar

Kamarudddin mengatakan, meski usulan sudah dilakukan oleh pihak kepolisian namun timbul tanda tanya, baginya sebagai pengacara penasaran apakah orang benaran melakukan Pra rekontruksi terkait meninggalnya Brigadir J atau bukan.

"Saya sebagai pengacara Brigadiri J penasaran, karena saya tidak tahu bagaimana pra rekontruksi tersebut dan seharusnya kami harusnya dilibatkan,"terangnya.

Prarekonstruksi penembakan Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Sementara itu, dugaan pembunuhan berencana, sudah naik ke pemeriksaan sidik karena ditingkatkan dari lidik menjadi sidik. 

"Lidik itu mencari tau apakah ada terjadi dugaan tindak pidana dan setelah penyelidik yakin ada dugaan tindak pidananya ditingkatkan statusnya menjadi Sidik," imbuhnya. 

Kamaruddin juga menjelaskan ketika naik ke sidik dipastikan ada perbuatan pidana dan atas laporan pembunuhan berencana hingga sampai menewaskan Brigadir J tinggal menentukan siapa saja tersangkanya. 

"Sidik itu artinya sudah ada perbuatan pidana dan tinggal menentukan tersangka," katanya. 

Diketahui, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setalah disebut baku tembak dengan Bharada E tepat rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, prarekonstruksi kasus ini bertujuan agar pengungkapan kasus berbasis ilmiah.

"Kalau detail, karena itu materi penyidikan, mungkin penyidik belum bisa menginfokan, ya," ujar Dedi ditemui Viva di Rumah Singgah Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.

Dedi mengatakan Polri melakukan prarekonstruksi ini bertujuan agar kasus tersebut bisa dibuktikan secara ilmiah.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

"Betul dilaksanakan prarekonstruksi oleh penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), juga melibatkan Inafis, Labfor, Dokpol, gabungan penyidik agar case tersebut dapat dibuktikan secara ilmiah (scientific crime investigation), Mereka laksanakan untuk meyakinkan proses pembuktian secara ilmiah (SCI) untuk ungkap case tersebut karena harus dipertanggungjawabkan secara yuridis dan keilmuan yang sahih," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya