Pengacara Desak Polri Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Nasional – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan ikut datang ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, saat polri melakukan Pra Rekontruksi, Sabtu 23 Juli 2022.

Kronologi Anak Bunuh Bapak Gegara Tidak Diberi Uang Rp300 Ribu

Johnson Panjaitan kemudian keluar usai menyaksikan proses Pra Rekontruksi dan bertemu awak media, Johnson mengatakan dirinya ke lokasi usai membaca berita soal giat pra rekonstruksi.

Johnson katakan pihaknya tidak diperbolehkan masuk lantaran pra rekonstruksi masih ditangani oleh Polda Metro Jaya secara tertutup.

Jasad Wanita Tanpa Kepala Dibawa Keliling Bandara Soetta, Dibilang Pelaku Bingkisan Ikan Tuna

Baca juga: Soal Temuan CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Cuma Lokasi Ini

Johnson mewakili pihak keluarga, meminta pihak kepolisian juga menggelar pra rekonstruksi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pembunuh Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru Nyabu Dulu Sebelum Eksekusi Korban, Ini Buktinya

Sementara agenda Pra Rekontruksi yang dilaksanakan hari ini hanya terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan percobaan pembunuhan terhadap istri Ferdy Sambo.

"Kami akan menyiapkan diri dan mengevaluasi kenapa perkembangan yang sekarang ini terjadi begini dan saya sudah pastikan, jadi pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong pra rekonstruksi karena itu kan penting," ujar Johnson di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta, Sabtu 23 Juli 2022.

Pra Rekonstruksi di TKP Penembakan Brigadir J Digelar Tertutup.

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat

Johnson pun mempertanyakan alasan kepolisian yang lebih dahulu melakukan pra rekonstruksi dua laporan yang disidik oleh Polda Metro Jaya. Sebab, hal itu justru menimbulkan pertanyaan dari pihak keluarga.

"Ya kan tentu saya tidak mau berpolemik ya, kan pertanyaan dasarnya adalah kapan dong kami akan rekonstruksi, karena setelah pra rekonstruksi akan menentukan, itu kunci," ujarnya.

Terkait hal itu, Johnson juga menyinggung maksud dan tujuan dari pihak keluarga yang sempat diundang dalam proses gelar perkara oleh pihak Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022 lalu.

"Jadi rapat kami itu apa, rapat basa basi atau apa. Makanya pas mendapatkan informasi ini (pra rekonstruksi) saya langsung turun ke lapangan supaya tidak berpolemik di luar ya saya tidak lihat. Saya sudah lihat dan saya konfirmasi faktanya kira-kira begitu," ujarnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di rumah Irjen Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo yang juga hadir di lokasi Pra Rekontruksi mengatakan, giat kali ini dilaksanakan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam hal ini, ada pihak lain yang turut dilibatkan, yakni Laboratorium Forensik, Inafis, hingga Kedokteran Forensik.

"Jadi kegiatan pada hari ini adalah pra rekon yang dilaksanakan oleh penyidik PMJ, juga dihadiri oleh dari Inafis, kemudian dari Labfor, kemudian dari kedokteran forensik," ujarnya.

Dedi jelaskan giat yang berkaitan dengan kasus tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat telah sesuai dengan perintah Kapolri.

Dalam hal ini Dedi katakan, proses pembuktian setiap kasus tindak pidana harus dapat dibuktikan secara ilmiah, proses pembuktian yang ilmiah merujuk pada sisi keilmuan dan metode yang ada. Hal itu bertujuan agar hasilnya betul-betul sahih dan dapat dibuktikan secara scientific.

"Ini yang dilakukan tim olah TKP dan penyidik pada hari ini. Semuanya akan dibuat secara terang benderang ini yang saya sampaikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya