Pengacara Protes Pra Rekonstruksi Tak Usut Laporan Keluarga Brigadir J
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri
VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan mempertanyakan adanya Pra Rekonstruksi kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Irjen Ferdy Sambo. Menurutnya Pra Rekonstruksi yang digelar Polri hari ini harusnya untuk kasus dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan
Dengan kata lain, Pra Rekonstruksi hari ini adalah sebagai tindak lanjut dari narasi yang dikeluarkan oleh kepolisian. Di mana Brigadir J dituduh melakukan pencabulan dan mengancam istri Ferdy Sambo yang berinisial P.
"Ini penting ya karena kan kalau begitu caranya ini masih angle-nya adalah tembak-menembak, sementara kami kan bukan tembak-menembak angle-nya kan anda-anda sudah tahu tentu ini nanti yang akan dikoordinasikan," kata Johnson, saat Pra Rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo, Sabtu, 23 Juli 2022.
Baca juga: Pengacara Brigadir J: Ada Petinggi Besar Menyuruh Ambil Recorder CCTV
Menurut Johnson, Polri semestinya juga menggelar Pra Rekonstruksi mengenai laporan yang dimasukkan oleh keluarga Brigadir J. Di mana dalam kematian Brigadir J, diduga ada kemungkinan terjadinya pembunuhan berencana dan disangkakan dengan pasal 340 KUHP.
"Karena kan pelaporan sebenarnya ada 3 kan nah sementara kami meminta yang terakhir kasus pembunuhan (pasal) 340 dan kalian baru dengar kemarin baru keluar sprindiknya penyidikan," ujar Johnson.
Menurut Johnson, semestinya pra rekonstruksi ketiga laporan tersebut dilakukan bersamaan karena antara berbagai macam laporan itu saling berkaitan. Jika seperti ini, Johnsom menilai ada upaya membenturkan dua sudut pandang dari peristiwa yang terjadi.
"Kenapa perkembangan yang sekarang ini terjadi begini dan saya sudah pastikan jadi pertanyaannya adalah permohonan kami kapan dong pra rekonstruksi karena itu kan penting," ujar Johnson
"Kayaknya bisa jadi adu rekonstruksi dan adu Angel gitu, jadi ini yang mana? yang sudah dimainkan sekarang kan tembak menembak," ujarnya.