Pengacara Brigadir J: Ada Petinggi Besar Menyuruh Ambil Recorder CCTV

Kuasa hukum Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka-bukaan di Polda Jambi terkait siapa yang menyuruh untuk mengambil Recorder CCTV di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

Hal itu dikatakannya kepada sejumlah awak media di Polda Jambi, terkait 
yang menyuruh mengambil recorder CCTV bukan orang biasa melainkan ada petinggi yang besar, namun ia tidak sebutkan siapa orangnya. 

"Kalau yang menyuruh untuk mengambil CCTV tentunya petinggi besar kan begitu," ujar Kamaruddin di Polda Jambi Jumat, 22 juli 2022.

Pekerja CCTV Tewas Tragis di Atas Plafon Gedung Kantor Walkot Jaktim, Diduga Pemicunya Ini

Baca juga: Pembunuh Brigadir J Sudah Mengaku, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak

Kamaruddin mengatakan, supaya aksi kejahatan tidak ketahuan, tugas  mengambil recorder CCTV bukanlah seorang polisi melainkan pihak swasta. 

Tiga Pembunuh Berencana yang Sempat Dikira Begal Terungkap, Satu Orang Gantung Diri

"Kalau ada perbuatan tentu akan dijerat namun yang pasti adalah ada orang ditugaskan untuk melucuti atau mengambil Recorder CCTV di lingkungan perumahan Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo dan tentunya bukan polisi melainkan pihak swasta," katanya.  

Kamaduddin menceritakan, Brigadir J adalah korban pembunuhan berencana dan laporan tersebut sudah dilayangkannya ke Bareskrim Polri sehingga dalam pengembangan, pihak keluarga Brigadir J diambil keterangan lanjutan sebanyak 11 orang. 

"Dari pihak keluarga saudara ada 9 orang dan pihak keluarga Brigadir J ada sekitar 3 orang," terangnya.

Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Yosua

Photo :
  • tvOne

Kamaruddin menambahkan, dari Jumat pagi, 22 juli 2022 sekitar pukul 09.30 WIB sampai malam hari pukul 21.30 WIB pihak keluarga masih diambil keterangan yang dilakukan langsung oleh Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin Brigjen Pol Agus Suharnoko. 

"Terkait pemeriksaan keluarga tentu terkait atas laporan saya ke Mabes polri pasal 340 tentang pembunuhan berencana, kemudian pasal 338 Pembunuhan atau penganiayaan menyebabkan matinya orang lain Atau penganiayaan berat 351 ayat 3," katanya. 

Diketahui, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setalah disebut baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya