Pembunuh Brigadir J Sudah Mengaku, Ini Kata Kamaruddin Simanjuntak
- VIVA/Syarifuddin
VIVA Nasional – Kasus penembakan yang terjadi antara Bharada E dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, ternyata diduga pembunuhan.
Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah adanya pelaku yang mengaku melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dan hal itu dibenarkan oleh Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Polda Jambi.
"Ya mengaku sudah ada sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J," ujar Kamaruddin saat istirahat dari pemeriksaan keterangan penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Bareskrim Mabes Polri yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Agus Suharnoko di Polda Jambi, Jumat 22 Juli 2022.
Baca juga: Rumah Sakit Jambi Ini Jadi Tempat Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J
Terkait pengakuan tersebut, kamaruddin menyebutkan karena sudah cukup bukti, sehingga meyakinkan meningkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan atas laporan yang ia sampaikan ke Bareskrim Polri atas pembunuhan berencana.
"Nanti akan dikembangkan Kepada lainnya Perkiraan kita begitu," jelasnya.
Sementara itu, saat ditanya siapa pelaku pembunuh Brigadir J, Kamaruddin menjawab belum bisa dikasih inisial karena masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Kamaruddin mengatakan, siapa saja bisa jadi tersangka nantinya yang penting perbuatan pembunuhan terhadap Brigadir J dan pasti akan ada tersangka tambahan.
"ukurannya kan perbuatannya, apakah ada perbuatannya melawan hukum dan kalau ada perbuatannya tentu akan dijerat namun yang pasti adalah ada orang yang ditugaskan," katanya.
Diketahui, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas setalah disebut baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.