Pengeroyoknya Divonis Bebas, Haris Pertama Mengadu ke Mahfud MD

Ketum KNPI, Haris Pertama
Sumber :
  • instagram Haris Pertama

VIVA Nasional – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama kecewa lantaran pelaku pengeroyokan terhadap dirinya yang berinisial AS, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Haris kemudian mengadukan rasa kecewanya itu ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10.000 Per Anak, Prabowo Beberkan Itung-itungan Pemerintah

Melalui akun twitternya @knpiharis, dia merasa tak mendapatkan keadilan dari penegakkan hukum di negeri ini. Karena Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka namun justru yang bersangkutan divonis bebas oleh PN Jakpus

"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan TERSANGKA dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," tulis Haris yang dikutip Viva Jumat 22 Juli 2022.

DPR Kaji Penundaan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Tersangka pengeroyok Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Photo :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

Keluhan Haris ini kemudian ditanggapi oleh Mahfud MD. Menurut Mahfud dalam penegakkan hukum ada tugas masing-masing institusi. Dalam hal ini, mengadili dan menjatuhkan vonis merupakan wewenang pengadilan.

Pengadilan Domestik Akan Tentukan Sikap Inggris atas Perintah ICC untuk Tangkap Netanyahu

Pemerintah tak berhak ikut campur dalam proses peradilan "Dinda Haris, bernegara itu haruss berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas & wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kpd Pemerintah, sedang Pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," tulis Mahfud menjawab keluhan Haris

Mahfud menyebutkan, Sesuai amanat konstitusi, lembaga yudikatif tidak boleh diintervensi dalam mengadili suatu perkara. Maka dari itu apa yang telah diputuskan oleh PN Jakpus, harus dihormati dan tidak boleh diintervensi.

"Menurut konstitusi lembaga yudikatif itu merdeka tak boleh diintervensi. Saat jadi hakim saya marah dan melawan jika ada pihak yang mau ikut campur dan mau mempengaruhi saya. Maka itu ketika duduk di Eksekutif saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," kata Mahfud 

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Mahfud juga mengatakan, dalam menjalani sebuah proses hukum, semua pihak harus bermoral. Sebab moral adalah sumber hukum.

"Berhukum harus bermoral sebab moral adalah sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral maka bisa terjadi industri hukum. Mengapa? Karena hukum formal itu bisa diutak-atik, dicarikan pasal yang diinginkan: jika mau dimenangkan pakai pasal ini, jika mau dikalahkan ya pakai pasal itu," ujar Mahfud

Nurul Ghufron KPK

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi militer hingga adanya keputusan tetap atau inkrah.

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024