Pengeroyoknya Divonis Bebas, Haris Pertama Mengadu ke Mahfud MD
- instagram Haris Pertama
VIVA Nasional – Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama kecewa lantaran pelaku pengeroyokan terhadap dirinya yang berinisial AS, divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Haris kemudian mengadukan rasa kecewanya itu ke Menkopolhukam Mahfud MD.
Melalui akun twitternya @knpiharis, dia merasa tak mendapatkan keadilan dari penegakkan hukum di negeri ini. Karena Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka namun justru yang bersangkutan divonis bebas oleh PN Jakpus
"Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan TERSANGKA dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah," tulis Haris yang dikutip Viva Jumat 22 Juli 2022.
Keluhan Haris ini kemudian ditanggapi oleh Mahfud MD. Menurut Mahfud dalam penegakkan hukum ada tugas masing-masing institusi. Dalam hal ini, mengadili dan menjatuhkan vonis merupakan wewenang pengadilan.
Pemerintah tak berhak ikut campur dalam proses peradilan "Dinda Haris, bernegara itu haruss berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas & wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus. Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kpd Pemerintah, sedang Pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan," tulis Mahfud menjawab keluhan Haris
Mahfud menyebutkan, Sesuai amanat konstitusi, lembaga yudikatif tidak boleh diintervensi dalam mengadili suatu perkara. Maka dari itu apa yang telah diputuskan oleh PN Jakpus, harus dihormati dan tidak boleh diintervensi.
"Menurut konstitusi lembaga yudikatif itu merdeka tak boleh diintervensi. Saat jadi hakim saya marah dan melawan jika ada pihak yang mau ikut campur dan mau mempengaruhi saya. Maka itu ketika duduk di Eksekutif saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis," kata Mahfud
Mahfud juga mengatakan, dalam menjalani sebuah proses hukum, semua pihak harus bermoral. Sebab moral adalah sumber hukum.
"Berhukum harus bermoral sebab moral adalah sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral maka bisa terjadi industri hukum. Mengapa? Karena hukum formal itu bisa diutak-atik, dicarikan pasal yang diinginkan: jika mau dimenangkan pakai pasal ini, jika mau dikalahkan ya pakai pasal itu," ujar Mahfud