Pejabat DIY Tersangka Korupsi di KPK, Sultan HB: Saya Tidak Akan Bantu
- VIVA/Wahyu Firmansyah
VIVA – Kasus dugaan korupsi renovasi Stadion Mandala Krida Yogyakarta terus ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Mandala Krida ini.
Salah satu dari tiga tersangka ini adalah seorang PNS di lingkup Pemerintah Provinsi DIY yaitu Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EW.
Terkait penetapan seorang tersangka dari lingkungan PNS Pemda DIY, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pun angkat bicara. Sultan menerangkan bahwa tidak masalah apabila KPK telah menetapkan salah seorang PNS menjadi tersangka.
Sultan HB X menuturkan tak akan memberikan bantuan apapun terhadap PNS yang menjadi tersangka kasus korupsi, termasuk bantuan di bidang hukum. Sultan HB X menilai kalau seorang berstatus PNS melakukan korupsi maka telah melanggar sumpahnya.
"Bagi saya tidak ada masalah. Saya tidak akan membantu kalau mereka melanggar sumpahnya sendiri (sebagai ASN)," kata Sultan HB X Kamis 21 Juli 2022 malam.
"Ya berproses saja. Terbukti atau tidak itu urusan pengadilan. Gitu aja," sambungnya
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Mereka yakni Edy Wahyudi (EW) selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Pernata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah.
"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.
Dari tiga tersangka tersebut, KPK menahan dua orang yakni Edy di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 21 Juli 2022 sampai 9 Agustus 2022.
"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Alex.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida. Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp31,7 Miliar.