Yasonna Ingatkan UMKM Daftar Merek Dagang Belajar dari Kasus MS Glow
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA Nasional – Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memperhatikan pentingnya legalitas merek dagang sebagai antisipasi terjadi sengketa dagang seperti yang dialami merek produk kecantikan MS Glow.
Agar kasus tersebut tak terulang pada masa mendatang, Yasonna meminta agar pelaku UMKM mendaftarkan merek dagangnya ke Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran merek dagang akan menghindarkan dari sengketa dagang pada masa mendatang.
"Yang up to date, belakangan ini, perseteruan antara dua merek dagang, yaitu MS Glow dan PS Glow. Ini salah satu contoh kalau kita lalai dan abai dalam mencatatkan hak intelektual kita," kata Yasonna di Yogyakarta, Kamis, 21 Juli 2022.
Yasonna mencontohkan salah satu merek dagang yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektualnya adalah Rocket Chicken yang merupakan sebuah merk dagang restoran cepat saji. "Kalau suatu saat jadi sangat populer, orang bisa tiru kalau tidak didaftarkan, akan terjadi persengketaan," ujarnya.
Pengadilan Negeri Niaga Surabaya menyatakan MS Glow tidak memiliki hak menggunakan merek dagangnya akibat meniru merek dagang PS Glow, dan oleh karena itu, MS Glow dijatuhi denda sebesar Rp37,9 miliar.
Shandy Purnamasari, pemilik merek dagang MS Glow yang juga istri Juragan 99, mempertanyakan ganti rugi yang harus MS Glow bayarkan. Menurut pandangannya, MS Glow lebih dirugikan dalam masalah sengketa merek dagang itu.
Shandy Purnamasari mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang menyatakan merek dagang miliknya tidak memiliki hak dan dianggap melawan hukum karena meniru PS Glow.
Melalui akun Instagram-nya, @shandypurnamasari, ia menilai PN Niaga Surabaya telah mengabaikan fakta-fakta di lapangan. Ia mempertanyakan poin 3 dan 4 putusan pengadilan soal penggunaan merek MS Glow yang dalam putusan dianggap melawan hukum karena punya kesamaan merek dengan pihak penggugat.