KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida DIY

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tiga tersangka korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Mandala Krida pada APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). 

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Mereka yakni Edy Wahyudi (EW) selaku PNS dan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto (SGH) selaku Direktur Utama PT Arsigraphi, dan Heri Sukamto (HS) selaku Direktur Utama PT Pernata Nirwana Nusantara dan PT Duta Mas Indah.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juli 2022.

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

Foto aerial stadion Mandala Krida di Baciro, DI Yogyakarta

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Dari tiga tersangka tersebut, KPK menahan dua orang yakni Edy di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Sugiharto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 21 Juli 2022 sampai 9 Agustus 2022.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

"Untuk tersangka HS, KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya yang akan segera dikirimkan oleh tim penyidik," kata Alex.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyelewengan dalam renovasi proyek Stadion Mandala Krida. Perbuatan mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 31,7 Miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kasus timah dinilai lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup, daripada menggunakan UU Tipikor.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024