Jumlah Jemaah Meninggal Hari ke-6 Kepulangan Haji Jadi 64 Orang
- MCH 2019/Darmawan
VIVA Nasional – Memasuki hari ke-48 Operasional Penyelenggaraan Haji Tahun 1443H/2022, hari ini Kamis, 21 Juli 2022 merupakan hari ke-6 masa kepulangan jemaah haji Indonesia yang masuk dalam kategori kelompok terbang gelombang pertama.Â
Jumlah jemaah haji reguler yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 16.442 orang dan jemaah haji khusus sebanyak 2.956 orang.Â
Terkait jemaah meninggal dan sakit dilaporkan oleh Kepala Biro Humas dan Informasi (HDI) Kementerian Agama (Kemenag) Akhmad Fauzin melalui siaran pers di YouTube Kemenag RI pada Kamis, 21 Juli 2022.Â
Jumlah jemaah meninggal terakhir disebutkan ada sebanyak 62 orang pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin. Namun, hari ini jumlah jemaah meninggal dilaporkan bertambah dua orang atas nama Mutaji bin Mukri, laki laki 60 tahun dari kelompok terbang SOC 11 asal Embarkasi Solo dan Sunartin Nami Hinur perempuan 57 tahun dari kelompok terbang BPN 06 asal Embarkasi Balikpapan.
Sehingga sampai hari ini pada hari ke-6 masa kepulangan jemaah haji ini, jumlah jemaah meninggal dalam Operasional Penyelenggaraan Haji Tahun 1443H/2022 secara keseluruhan ada sebanyak 64 orang.Â
Sementara jemaah sakit sebanyak 98 orang, diantaranya sebanyak 28 orang dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi dan sebanyak 70 orang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI).Â
Hari ini akan dipulangkan 10 kelompok terbang kelima Embarkasi yakni Jakarta – Pondok Gede (JKG), Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), Solo (SOC) dan Surabaya (SUB) sebanyak 4.049 orang dengan rincian sebagai berikut:
- JKG 3 kelompok terbang dengan jumlah jemaah dan petugas 1.194 orang
- JKS 1 kelompok terbang dengan jumlah jemaah dan petugas 410 orang
- PDG 1 kelompok terbang dengan jumlah jemaah dan petugas 391 orang
- SOC 2 kelompok terbang dengan jumlah jemaah dan petugas 717 orang
- SUB 3 kelompok terbang dengan jumlah jemaah dan petugas 1.137 orang
Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan mengoptimalkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19, khususnya terhadap jemaah haji yang kembali ke Tanah Air. Sesuai arahan Menteri Kesehatan RI, maka ketentuan pemeriksaan antigen yang semula hanya dilakukan terhadap 10 persen dari jumlah jamaah setiap kelompok terbang jadi dilakukan terhadap seluruh jemaah haji yang kembali ke Indonesia.Â