Wakil Menkumham: Peristiwa Kudatuli Belum Masuk Pelanggaran HAM Berat

Wamekumham Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • Youtube

VIVA Nasional – Wakil Menkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa salah satu kelemahan dalam penuntasan Peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) 1996 adalah kasus itu belum dimasukkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM.

Komnas HAM Turun Tangan Selidiki Kasus Penembakan Siswa SMK di Semarang oleh Polisi

"Komnas HAM sampai detik ini belum pernah merekomendasikan kasus 27 Juli ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, berdasarkan UU 26 Tahun 2000 ini penyelidikannya adalah Komnas HAM," kata Hiariej dalam Diskusi Publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar, di kantor pusat PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Juli 2022.

Kental unsur politik

Komnas HAM Sebut Sejumlah Kasus Kandidat Pilkada Berujar Seksis dan Rendahkan Perempuan

Untuk masuk ke pengadilan HAM, menurutnya, harus ada keputusan presiden, dan itu adalah suatu mekanisme yang mau tidak mau adalah proses politik.

"Jadi, setelah Komnas HAM merekomendasikan bahwa ini masuk dalam pelanggaran berat HAM, kemudian menyerahkan ke Kejaksaan Agung, maka untuk pembentukan pengadilan HAM ini perlu persetujuan DPR. Jadi sangat kental dalam politik," kata guru besar hukum pidana itu.

Panglima TNI Jenderal Agus Teken Kerja Sama dengan Komnas HAM, Ini Tujuannya

Kantor DPP PDI Perjuangan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Menurut dia, Peristiwa 27 Juli 1996 itu adalah kejahatan demokrasi. Dari perspektif pelanggaran HAM berat, kasus ini adalah kejahatan luar biasa, sesuai UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Ini sangat mungkin masuk ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena ada serangan, serangan itu dilakukan ke sipil. Yang ketiga, serangan itu dilakukan secara sistematis. Yang keempat ada pengetahuan terhadap serangan tersebut. Maka saya pastikan ini masuk dalam kejahatan kepada kemanusiaan," kata Hiariej.

Belum ada penyelidikan

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan bahwa sejauh ini memang status kasus 27 Juli sebagai pelanggaran HAM berat baru bersifat kajian.

Wakil Ketua Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kiri) bersama Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (tengah) dan Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan terkait pengembalian berkas perkara pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung di Kantor Komnas HAM,

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Pada 2003, memang ada rekomendasi kepada Komnas HAM menyelesaikan sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM berat seperti kasus Tanjung Priok, kasus Petrus hingga kasus DOM Aceh. "Yang DOM Papua juga belum dilakukan penyelidikan. Begitu pula 27 Juli belum juga melakukan penyelidikan," kata Sandra.

Menurutnya, penyelidikan pro justitia terhadap 27 Juli belum dibahas lagi oleh Komnas HAM. Namun hal itu bisa berubah jika ada keputusan baru oleh sidang paripurna Komnas HAM.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya tidak akan pernah berhenti memperjuangkan penuntasan kasus itu. Pihaknya meminta agar aparat pemerintahan terkait bisa memberikan perhatian serius.

Karena itu, PDIP mengharapkan kepada Komnas HAM, pemerintah, Kejaksaan Agung untuk betul-betul menindaklanjuti agar peristiwa kelam itu bisa diungkapkan siapa aktor-aktor intelektual yang berada di balik serangan kantor pusat PDI.

Peristiwa 27 Juli itu dikenal juga dengan Peristiwa Kudeta Dua Puluh Tujuh Juli atau Kudatuli, ada upaya penyerangan untuk pengambilalihan paksa gedung kantor PDI yang saat itu diduduki oleh pendukung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya