Menkumham Ingatkan Habib Rizieq Taati Aturan Bebas Bersyarat

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Menkumham Yasonna Laoly.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq

VIVA Nasional – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham), Yasonna Laoly angkat bicara terkait status Habib Rizieq Shihab (HRS). Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu  dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022.

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

“Ya memang itu hak dia ya. Jadi, dia sudah bebas bersyarat. Kita memperlakukan semua orang sama,” kata Yasonna saat ditemui di Balai Kota Solo, Rabu malam, 20 Juli 2022.

Menurut dia, setelah mendapatkan status bebas bersyarat, HRS sudah meninggalkan lapas pada Rabu pagi. Setelah bebas dan meninggalkan lapas, HRS langsung berkumpul dengan keluarganya.

Habib Rizieq Blak-blakan Sebut Kasus Suswono Beda dengan Ahok: Dia Akui Khilaf dan Istighfar

“Beliau sudah bebas bersyarat, tadi pagi (kemarin) hampir jam 06.00 WIB kurang, sudah dijemput dikembalikan kepada keluarga,” ujar dia.

Habib Rizieq bebas disambut keluarga di Petamburan

Photo :
  • Istimewa
Supratman Andi Agtas Diminta Prabowo Masuk Kabinetnya Lagi, Tetap jadi Menkumham?

Meskipun sudah bebas bersyarat, Yasonna mengingatkan agar HRS harus tetap mematuhi aturan terkait statusnya. Politikus PDIP itu berharap HRS bisa menaati aturan pembebasan bersyarat tersebut.

“Karena bebas bersyarat masih ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Kita harapkan Pak Habib terus taat kepada aturan-aturan persyaratan pembebasan bersyarat dia. Semua kondusif berjalan dnegan baik, sampai rumah berjalan dengan baik,” harapnya.

Seperti diketahui, dalam kasusnya, HRS dipidana karena tiga tindak pidana. Pertama, kasus swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa barat. 

Kemudian, ketiga, kasus pernikahan putrinya sekaligus acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.

Dari ketiga perkara tersebut, HRS telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya