Kapolri Copot Karo Paminal, Pengacara Brigadir J: Terima Kasih
- ANTARA
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto. Langkah itu karena terkait dengan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan apresiasi atas dinonaktifkannya dua perwira menengah dan perwira tinggi tersebut. “Saya informasikan ini kepada keluarga, kepada klien kami mereka berterima kasih,” kata Kamaruddin, Kamis, 21 Juli 2022.
Menurut dia, apa yang dikehendaki keluarga sudah disampaikan dengan baik kepada pimpinan Polri. Ia menekankan keluarga berharap keinginan mereka bisa diakomodir agar kematian Brigadir J masuk dugaan tindak pidana pembunuhan juncto penganiayaan berat ini.
“Kami mohon orang yang diduga terkait dengan perkara ini supaya dinonaktifkan dulu. Penyidik-penyidik bisa objektif bekerja dengan menggunakan asas praduga tak bersalah," jelas Kamaruddin.
Pun, dia menambahkan jika yang bersangkutan tak ada kaitan dengan kasus kematian Brigadir J maka haknya bisa dipulihkan.
"Bila nanti yang bersangkutan sudah clear tidak ada hubungannya dengan perbuatan dugaan tindak pidana pembunuhan ini, tentu kan hak-haknya bisa dipulihkan ya,” jelas dia.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto pada Rabu, 20 Juli 2022.
“Memutuskan untuk menonaktifkan dua orang, pertama Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi,” kata Dedi di Mabes Polri pada Rabu, 20 Juli 2022.
Desakan agar Kapolri menonaktifkan Karo Paminal Brigjen Hendra dan Kapolres Jaksel Kombes Budhi sudah disuarakan tim kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo darijabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE (E) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Sigit.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J karena dugaan baku tembak dengan Bharada E agar objektifitas, transparansi dan akuntabel.
“Kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan denga baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.