DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Anak dari Predator Seksual
- Istimewa.
VIVA Nasional - Jelang Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada 23 Juli 2022, DPR mewanti-wanti agar negara memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik. Khususnya, agar pemerintah menjamin perlindungan anak dari praktik-praktik kekerasan seksual yang marak terjadi.
Tingkatkan Perlindungan Bagi Anak
āDi Peringatan Hari Anak Nasional, kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi anak melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan,ā kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, Rabu, 20 Juli 2022.
Diah mengatakan selama pandemi COVID-19 anak-anak Indonesia banyak menghadapi tantangan yang tidak mudah. Mulai dari masalah kesehatan, psikososial, hingga edukasi.
āTermasuk isu kekerasan seksual, baik di lingkungan lembaga pendidikan, maupun di lingkungan sosialnya yang mana membutuhkan banyak perhatian dari seluruh pihak,ā kata Diah.
Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Petugas Kebersihan Lepas Pantai Ditangkap
Belasan Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual
Berdasarkan keterangan terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021. Diah meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tingginya angka kekerasan seksual pada anak.
āDPR sudah mengesahkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan banyak pihak. Kami mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS agar mempermudah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi anak dan perempuan,ā katanya.
Diah menyebut tingginya angka kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, kasus kekerasan seksual pada anak belakangan banyak terjadi di lembaga pendidikan yang berperan dalam tumbuh kembang anak meski kejahatan tersebut dilakukan dalam ranah pribadi.
āAnak harus mendapat perlindungan dari predator seksual. Orangtua serta orang-orang di sekitarnya tidak boleh lagi diam karena saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang lebih bisa menjerat pelaku kekerasan seksual,ā ujar Diah.
Kawal UU TPKS
Legislator dari Dapil Jawa Barat III itu menegaskan DPR berkomitmen mengawal pelaksanaan dari UU TPKS agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Utamanya, kata Diah, dari kalangan anak.
āUU TPKS jadi landasan kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak boleh ada tempat sedikitpun untuk pelaku kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa,ā tegasnya.
āSesuai tema peringatan Hari Anak Nasional 2022 āAnak Terlindungi, Indonesia Majuā, kita harus pastikan keamanan anak dari kekerasan seksual demi kemajuan Indonesia,ā lanjutnya.