DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Anak dari Predator Seksual

Diah Pitaloka.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Nasional - Jelang Hari Anak Nasional yang akan jatuh pada 23 Juli 2022, DPR mewanti-wanti agar negara memastikan hak-hak anak terpenuhi dengan baik. Khususnya, agar pemerintah menjamin perlindungan anak dari praktik-praktik kekerasan seksual yang marak terjadi.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Diah Pitaloka.

Photo :
  • Istimewa.

Tingkatkan Perlindungan Bagi Anak

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

“Di Peringatan Hari Anak Nasional, kami mendorong pemerintah untuk meningkatkan perlindungan bagi anak melalui kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka, Rabu, 20 Juli 2022.

Diah mengatakan selama pandemi COVID-19 anak-anak Indonesia banyak menghadapi tantangan yang tidak mudah. Mulai dari masalah kesehatan, psikososial, hingga edukasi.

PBB: Kematian Anak Palestina akibat Dibunuh Tentara Israel di Tepi Barat Naik Tiga Kali Lipat

“Termasuk isu kekerasan seksual, baik di lingkungan lembaga pendidikan, maupun di lingkungan sosialnya yang mana membutuhkan banyak perhatian dari seluruh pihak,” kata Diah.

Baca juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Petugas Kebersihan Lepas Pantai Ditangkap

Belasan Ribu Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual

Berdasarkan keterangan terbaru dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), setidaknya ada 11.952 kasus kekerasan anak yang tercatat oleh Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sepanjang tahun 2021. Diah meminta pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap tingginya angka kekerasan seksual pada anak.

“DPR sudah mengesahkan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjadi harapan banyak pihak. Kami mengapresiasi Pemerintah yang berkomitmen mempercepat penerbitan aturan turunan UU TPKS agar mempermudah pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual, terutama bagi anak dan perempuan,” katanya.

Ilustrasi pelecehan seksual

Photo :

Diah menyebut tingginya angka kekerasan seksual pada anak sangat memprihatinkan dan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, kasus kekerasan seksual pada anak belakangan banyak terjadi di lembaga pendidikan yang berperan dalam tumbuh kembang anak meski kejahatan tersebut dilakukan dalam ranah pribadi.

“Anak harus mendapat perlindungan dari predator seksual. Orangtua serta orang-orang di sekitarnya tidak boleh lagi diam karena saat ini Indonesia telah memiliki UU TPKS yang lebih bisa menjerat pelaku kekerasan seksual,” ujar Diah.

Kawal UU TPKS

Legislator dari Dapil Jawa Barat III itu menegaskan DPR berkomitmen mengawal pelaksanaan dari UU TPKS agar tidak ada lagi korban kekerasan seksual. Utamanya, kata Diah, dari kalangan anak.

“UU TPKS jadi landasan kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Tidak boleh ada tempat sedikitpun untuk pelaku kekerasan seksual yang dapat merusak masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.

“Sesuai tema peringatan Hari Anak Nasional 2022 ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, kita harus pastikan keamanan anak dari kekerasan seksual demi kemajuan Indonesia,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya