MK Tolak Uji Materi UU ITE Soal Pasal Pencemaran Nama Baik

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube MKRI

VIVA Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) gelah menggelar sidang Pengucapan Putusan terhadap perkara Pengujian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) pada Rabu 20 Juli 2022.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Hasil putusan MK adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Adapun permohonan yang diregistrasi MK dengan nomor perkara 36/PUUXX/2022 ini diajukan oleh Eriko Fahri Ginting dan 28 Pemohon lainnya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman, Rabu 20 Juli 2022.

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

Baca juga: Pengacara Punya Rekaman Keluarga Dilarang Buka Peti Brigadir J

Ada sejumlah pasal yang diajukan untuk uji materi. Seperti Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Tak Terima dengan Omongan Nikita Mirzani, Ayah Vadel Badjideh: Sakit Banget

Pasal 28 ayat (2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penjelasan Pasal 27 ayat (3)
Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ilustrasi naskah UU ITE hasil revisi

Photo :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto

Menurut MK, pasal-pasal tersebut sudah pernah diuji pada perkara nomor 50/PUU-VI/2008. Saat itu, MK menyatakan pasal pencemaran nama baik pada UU ITE konstitusional.

Selain itu, MK juga menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma sehingga tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Menurut MK, norma tersebut juga tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Sementara itu, berkenaan dengan petitum para Pemohon yang memohon agar segera merevisi UU ITE bukan merupakan kewenangan Mahkamah tetapi merupakan kewenangan pembentuk undang-undang," ujar hakim MK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya