Pengacara Punya Rekaman Keluarga Dilarang Buka Peti Brigadir J
- ANTARA
VIVA Nasional – Pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak bersikekeh memiliki bukti rekaman atas tudingan pihak kepolisian melarang untuk membuka peti jenazah Brigadir J. Meskipun, hal tersebut dibantah oleh Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri, Kombes Leonardo Simanjuntak.
"Soal membantah itu kan enggak bisa dengan adanya rekaman elektronik, karena ada rekaman elektronik yang melarang sampai mereka histeris-histeris 'buka.. buka..', gitu kan, tapi tidak dibuka juga malah dilarang dibuka," kata Kamarudin di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022.
Menurut dia, bukti yang dimilikinya terkait kepolisian sempat melarang keluarga Brigadir J untuk membuka peti jenazah tidak bisa dibantah. “Itu suatu bukti yang terbantakan,” ujarnya.
Baca juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini
Maka dari itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap pada sikap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Karena, kata dia, kasus Brigadir J ini diduga pembunuhan berencana yang melibatkan orang-orang tertentu dan segera menonaktifkan Karo Paminal Divisi Propam dan Kapolres Jakarta Selatan.
“Kami tidak menuduh mereka pelakunya tapi baiknya dinonaktifkan dulu. Sekiranya nanti tidak terbukti bersalah, dikembalikan hak-haknya,” jelas dia.