Apa Itu Bebas Bersyarat, yang Bikin Habib Rizieq Bebas

Habib Rizieq urus pembebasan
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenkumham

VIVA Nasional – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini, Rabu, 20 Juli 2022 dinyatakan bebas bersyarat, setelah melewati masa tahanan sejak 12 Desember 2020 dari rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Setelah dinyatakan bebas, Habib Rizieq mengucapkan terima kasih kepada keluarga dan semua pihak yang mendukung pembebasan bersyarat, Habib Rizieq pun mengungkapkan alasan mengapa pembebasan bersyaratnya ini tidak diungkap ke publik jauh hari sebelumnya.

Menurut Habib Rizieq, dalam mengurus pembebasan bersyarat ini, baik keluarga maupun tim kuasa hukum sangat bertindak hati-hati. Jangan sampai salah langkah dan pada akhirnya batal. Lantas, apa yang dimaksud bebas bersyarat tersebut?

FPI Jakarta Resmi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilgub Jakarta 2024

Bebas Bersyarat Adalah

Tanda tangan

Photo :
  • U-Report
Akal-akalan 7 Tahanan Rutan Salemba yang Kabur, Keluar dari Selokan Jalan Percetakan Negara

Mengutip informasi dari laman Kementerian Hukum dan HAM, yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat berdasarkan Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”) sebagai berikut:

Bebas Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Lebih lanjut Pasal 1 angka 6 Permenkumham 21/2016 menyatakan: Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat Pembebasan Bersyarat Pasal 49 Permenkumham 21/2016 menjelaskan mengenai syarat-syarat dapat diberikannya Pembebasan Bersyarat sebagai berikut:

Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat:

  1. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 , dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan
  2. Berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
  3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.

Menurut keterangan dalam laman Kemenkumham, seseorang dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Persyaratan Substantif

Untuk mengajukan PB yang penting telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku Adapun cara pengajuan Pembebasan Bersyarat adalah:

  • Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana.
  • Telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif.
  • Berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat.
  • Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidanayang bersangkutan.
  • Berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin.
  • Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti masyarakat pihak keluarga, instansi pemerintah atau swasta, dengan diketahui pemerintah daerah setempat, serendah-rendahnya lurah atau kepala desa.

Syarat Dokumen

Contoh Surat Kuasa

Photo :
  • Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  • Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
  • Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas.
  • Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana yang bersangkutan.
  • Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS).
  • Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS.
  • Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
  • Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan.
  • Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum
  • Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.

Kesimpulan

Setiap narapidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan di atas. Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat.

Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana dapat menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana. Proses selanjutnya pihak Lapasa tau Rutan akan meninjau apakah narapidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum.

Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya