Pendiri Sekolah SPI Segera Disidang Tuntutan atas Kekerasan Seksual
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Nasional – Pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra menjalani sidang ke-20 dalam kasus kekerasan seksual terhadap siswi di sekolah itu. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Malang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu, 20 Juli 2022.
Julianto Eka Putra telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu di Lapas Kelas I Malang sejak pekan lalu. Dia didakwa dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
Di luar gedung pengadilan, berbagai kelompok masyarakat turut mengawal kasus ini. Mereka menggelar demonstrasi menuntut Julianto Eka Putra alias Ko Jul dihukum seberat-beratnya. Mereka turut memberikan dukungan moril kepada korban dugaan pelecehan seksual.
"Kami berharap majelis hakim atau jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang sesuai kita harapkan. Karena ini kejahatan yang direkayasa sedemikan rupa ada intimidasi teror kepada keluarga," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Batu Fuad Dwiyono.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait juga berharap jaksa penuntut umum memberikan tuntutan yang maksimal atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Ko Jul. Dia mengaku sempat kecewa karena Ko Jul tidak ditahan sampai sidang ke-19.
"Harapannya JPU memberi tuntutan maksimal karena sudah ada ancamannya yang mengatur tentang perlindungan anak. Kami sempat kecewa terdakwa tidak ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Tapi sekarang aspirasi kita didengar dan terdakwa sudah ditahan," kata Arist.