Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq bebas
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Nasional – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022, setelah menjalani pidana penjara sejak 20 Desember 2020. Habib Rizieq saat ini sudah kembali ke kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Sekertaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA 212) Slamet Ma'arif mengaku sudah berkunjung dan menemui Habib Rizieq di Petamburan. 

"Tadi sekitar jam 07.18 WIB beliau sampai di Petamburan, mendapatkan hak beliau untuk bebas bersyarat, jadi sekarang beliau statusnya tahanan kota, berkumpul bersama kita semua dan keluarga," kata Slamet di Petamburan III, Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu 20 Juli 2022.

Reuni Akbar 212, Habib Rizieq Suarakan Revolusi Akhlak dan Dukungan untuk Palestina

Slamet mengatakan dirinya dan juga ribuan simpatisan FPI sangat bersyukur dengan kembalinya Habib Rizieq ke kediamannya. Ia memastikan Habib Rizieq dalam kondisi sehat dan bisa silaturahmi sembari melepas rindu dengan teman-teman kerabatnya.

"Alhamdulillah beliau sehat wal afiat tadi juga disampaikan terima kasih juga kepada keluarga beliau oleh beliau pada pengacara, dan pada semua pihak yang mendoakan beliau," ujarnya.

Suswono Bertemu dengan Habib Rizieq di Mekkah, PKS: Pendukung Habib Rizieq Dukung RIDO

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dipidana karena dengan tiga perbuatan pidana. Pertama, kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta. 

Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. 

Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar). Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). 

MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.

ia menekankan bahwa perbedaan dalam pilihan politik adalah hal yang wajar dan tidak seharusnya menjadi alasan untuk memecah belah umat.

Ajak Umat Islam Bersatu Pascapemilu, Habib Rizieq: Hormati Perbedaan Politik

Imam Besar Habib Rizieq Shihab menyerukan pentingnya persatuan umat Islam setelah selesainya kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pilkada serentak 2024

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024