Habib Rizieq Bebas, Begini Suasana Terkini di Petamburan
- VIVA.co.id/Andrew Tito
VIVA Nasional – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat Rabu pagi tadi.  hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. HRS kini sudah berada di Petamburan, Jakarta Pusat.
Usai keluar dari Lapas Cipinang, HRS langsung menuju kediamannya di Petamburan. Pantauan VIVA, kondisi Jalan Petamburan III kini banyak didatangi simpatisan pendukung.
Dengan menggunakan gamis dan peci di persimpangan kiri dan kanan jalan, mereka menjaga area kediaman HRS. Ada yang dari mereka tampak bertugas memantau suasana.
Terpantau, ada beberapa spanduk ukuran kecil bertuliskan 'Dilarang mendokumentasikan dalam bentuk apa pun di seluruh area ini.'Â Awak media yang ingin mengambil gambar suasana di lokasi pun sempat ditegur simpatisan. Beberapa sudut jalan sudah dijaga simpatisan.
Tampak juga sekelompok masyarakat terlihat menunggu Habib HRS keluar dari tempat kediamannya. Hingga pukul 09.56Â WIB, suasana makin ramai. Simpatisan terus berdatangan.
Meski demikian, di lokasi seperti depan gang ada juga anggota TNI Babinsa dan Satpol PP yang berjaga mengamankan pasca bebasnya HRS.
Menurut pengacara HRS, Aziz Yanuar menyampaikan HR keluar dari Lapas Cipinang Jakarta pada Rabu pagi tadi. Aziz dan beberapa pengacara lain menjemput HRS langsung.
Usai keluar dari lapas HRS menuju Petamburan Jakarta. Rencananya, HRS akan berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.Â
"Iya benar, sudah bebas (HRS) pukul 06.45 WIB. Beliau lagi sama saya di jalan. Mau ke Petamburan dulu," ujar Aziz Yanuar dikonfirmasi, Rabu 20 Juli 2022.
Bebas bersyarat
Pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa HRS sudah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Dia bilang bebasnya HRS sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu, membahas perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat.
Rika merincikan, HRS ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:Â
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.Â
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).Â
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Rika, dalam keterangannya.