Ini 3 Kasus Habib Rizieq, dari Kerumunan Hingga Swab
- Dokumentasi Kemenkumham
VIVA Nasional – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Muhammad Rizieq Shihab bebas dari tahanan pada hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Kini, ia bernapas lega menghirup udara segar lantaran bebas bersyarat. Ada tiga kasus yang menjeratnya. Ini sederet kasusnya.
Kasus yang menjerat Habib Rizieq
Habib Rizieq di penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 12 Desember 2020. Ada tiga kasus yang menjeratnya, yang pertama kasus Swab RS Ummi, Bogor. Kedua, kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Dan ketiga kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta.
Dari tiga perkara tersebut, Habib Rizieq telah menjalani hukuman penjara dan membayar denda. Untuk kasus pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta, Habib Rizieq divonis 8 bulan penjara. Sementara untuk kasus Megamendung, Kabupaten Bogor, Habib Rizieq dijatuhi denda sebesar Rp20 juta subsider lima bulan kurungan (denda sudah dibayar).
Untuk kasus tes swab RS Ummi, Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengurangi hukuman Habib Rizieq menjadi 2 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong atau hoax terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan kericuhan.
Habib Rizieq bebas bersyarat
Kabar bebasnya Habib Rizieq disampaikan oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti. Rika mengatakan jika Rizieq bebas bersyarat yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Tanggal ditahan pada 12 Desember 2020, ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Ririn di Jakarta.
Lebih lanjut, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)
Akan berkumpul dengan keluarga di Bogor
Kabar bebasnya Habib Rizieq ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Aziz Yanuar. Azis meminta doa agar proses tersebut berjalan lancar. Dikabarkan bahwa Habib Rizieq telah bebas dan akan berkumpul dengan keluarga.
"Alhamdulillah (Habib Rizieq sudah bebas bersyarat). Sekarang beliau sama saya, ini sedang dijalan, dari tahanan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB," kata Aziz Yanuar saat dihubungi VIVA, Rabu 20 Juli 2022.
Aziz Yanuar mengatakan bahwa setelah kebebasannya, Rizieq Shihab akan bertemu dengan keluarganya di Puncak Bogor. Namun, sebelum berkumpul dengan keluarganya di Megamendung, Habib Rizieq akan berkunjung sejenak ke Petamburan.