Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Masa Percobaan hingga 10 Juni 2024

Habib Rizieq urus pembebasan
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenkumham

VIVA Nasional – Eks Imam besar Front Pembela Islam atau FPI, Habib Rizieq Shihab, telah bebas dari Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 20 Juli 2022. Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa, Habib Rizieq mulai ditahan sejak tanggal 12 Desember 2020. Sampai saat ini Habib Rizieq sudah bisa bebas bersyarat dan dalam masa percobaan sampai tanggal 10 Juni 2024

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022, Tanggal ditahan 12 Desember 2020, Ekspirasi akhir 10 Juni 2023, Habis masa percobaan 10 Juni 2024," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

Dalam keterangannya, Rika juga mengatakan Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana atas dua tindak pidana. Yang pertama yaitu pidana atas Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Satu tindak pidana lainnya yaitu menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Foto Habib Rizieq urus pembebasan

Photo :
  • Dokumentasi Kemenkumham

Habib Rizieq dikenakan tindak Pidana I Kekarantinaan Kesehatan dan diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, kemudian tindak Pidana II juga terkait Kekarantinaan Kesehatan diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar). Kemudian tindak Pidana III mengenai menyiarkan berita bohong diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bebas Bersyarat, Jessica Wongso Sampaikan Pesan untuk Keluarga Mirna

Menurut Rika, Habib Rizieq telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).

Baca juga: Penampakan Habib Rizieq Urus Pembebasan dari Lapas Cipinang

Viral Foto Perbandingan Jessica Wongso 2016 Vs 2024, Disebut Makin Glowing Meski Dipenjara

Habib Rizieq Shihab (HRS)

Terpopuler: Habib Rizieq Bicara Kasus Suswono dan Ahok, Dirdik Jampidsus Viral Gegara Jam Tangan

Berita tentang pakar intelijen minta TNI-Polri waspada selama Presiden Prabowo kunjungan keluar negeri juga menjadi berita yang banyak menarik perhatian pembaca.

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024