Beberkan Skema Eksumasi, Polri: Harus Dilakukan Kedokteran Forensik
- Polri
VIVA Nasional – Kepala Divisi (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan skema eksumasi atau autopsi ulang jika keluarga dan pengacara dari Brigadir Yosua atau Brigadir J akan mengajukan eksumasi.
Pihak kepolisian beserta tim penyidik Bareskrim Polri mengaku sangat terbuka jika keluarga menginginkan eksumasi terhadap mayat Brigadir J.Â
Kemudian, Dedi menjelaskan eksumasi tersebut harus dilakukan oleh orang yang ahli dalam bidangnya. Selain ahli, kata Dedi, pelaksanaan eksumasi itu juga harus dilakukan oleh pihak berwenang.Â
Baca juga:Â Polri: Jika Keluarga Brigadir J Ajukan Eksumasi, Penyidik Terbuka
"Eksumasi itu selain demi keadilan, eksumasi itu harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dalam hal ini ya penyidik," kata Dedi dalam keterangannya di Mabes Polri, Selasa 19 Juli 2022.
Selain pihak berwenang, kata Dedi, orang yang ahli dalam bidang autopsi ulang atau eksumasi adalah pihak kedokteran forensik.Â
"Karena ini menyangkut masalah autopsi ulang atau eksumasi tersebut, orang yang ahli dalam bidangnya yang harus melakukan, dalam hal ini siapa? Dalam hal ini yaitu kedokteran forensik," ucap Dedi.
"Kedokteran forensik Polri tentunya tidak bekerja sendiri, kami juga menghire dari pihak luar. Untuk apa? untuk betul-betul hasilnya itu sahih dan bisa dipertanggungjawabkan dari fisik keilmuan, dan dari semua metode sesuai standart internasional," tambahnya.
Dedi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan transparansi dengan cara mempebolehkan pihak keluarga yang menentukan kedokteran forensik untuk melakukan autopsi ulang jenazah Brigadir J.
"Boleh-boleh karena eksumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki. Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama-sama dan pihak pengacara menyaksikan. Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," tutup Dedi.