Dua Penambang Emas Ilegal di Area PT Freeport Papua Tewas Tenggelam

Jenazah penambang emas ilegal setelah dievakuasi.
Sumber :
  • VIVA/ Aman Hasibuan.

VIVA - Dua warga penambang emas ilegal di Timika, Papua, ditemukan tewas hanyut di kali areal PT Freeport Indonesia mile 31.

Kini Giliran Warga Kampung Wuloni Jadi Sasaran Komsos Pasukan 323 Buaya Putih Kostrad di Medan Operasi Papua

Sejumlah warga melihat jenazah penambang emas ilegal.

Photo :
  • VIVA/ Aman Hasibuan.

Jenazah kedua korban ditemukan polisi di area PT Freeport Mile 37, Distrik Kuala Kencana Kabupaten Mimika, Selasa, 19 Juli 2022.

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

Kronologi Kejadian

Kasie Humas Polres Mimika Ipda Hempy membenarkan temuan tersebut. Ipda Hempy menjelaskan kronologi kejadian tersebut berawal dari salah satu saksi yang melihat kedua korban sedang menyebrangi kali Mile 37 dengan menggunakan sebuah pelampung yang terbuat dari ban dalam truk.

Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

"Ketika kedua saksi yang menyebrangi kali di tengah arus sungai yang cukup deras dan menabrak batu sehingga mengakibatkan pelampung yang digunakan kedua korban terbalik dan hanyut," katanya.

Baca juga: Detik-detik 12 Wanita Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Madina

Ipda Hempy mengungkapkan penemuan jenazah ini bermula dari saksi yang melihat kedua korban terapung di kali daerah Mile 31. Setelah itu, saksi langsung menghampiri guna memastikan apa yang ia lihat. Setelah saksi menghampiri diketahui korban berinisial KD telah meninggal dunia.

"Untuk memastikan korban tersebut meninggal dunia, saksi bersama rekan-rekan kerjanya langsung mengangkat korban ke daratan. Dan beberapa menit kemudian saksi juga melihat ada 1 mayat lagi yang ditemukan terapung di kali mile 31 dan diketahui berinisial SD," katanya.

Langsung Dibawa oleh Keluarga

Hempy menambahkan kedua jenazah tersebut rencananya akan langsung dibawa oleh keluarga korban ke rumah duka yang berada di Jl Semangka jalur 1 Sp 2 Kabupaten Mimika.

Hempy mengatakan untuk kasus tersebut tidak dilakukan proses hukum, karena menurut keluarga korban menganggap kejadian tersebut merupakan musibah yang menimpa keluarganya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya