Ketua Komnas PA Datangi Lapas, Pastikan Julianto Eka Putra Ditahan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA Nasional – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait datang ke Lapas Kelas I Malang untuk memastikan pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul ditahan. Dia ingin mendapat kepastian dari Kepala Lapas Kelas I Malang bahwa Ko Jul masih mendekam di dalam sel tahanan.Â
"Kita ingin memastikan apakah saudara JE masih di tahan di tempat ini tentu kita ingin penjelasan dari pak Kalapas," kata Arist, Selasa, 19 Juli 2022.Â
Rencananya sidang ke 20 kasus dugaan pelecehan seksual oleh Ko Jul kepada korban yang juga siswi di SPI bakal digelar di Pengadilan Negeri Malang pada Rabu, 20 Juli 2022 besok. Agenda persidangan ini adalah pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim untuk Ko Jul.Â
"Karena besok itu pembacaan tuntutan dalam status dia tahanan, yang sebelumnya kan dia kan tidak tahanan, sampai sidang ke-19. Setelah satu minggu, ditahan maka nanti statusnya adalah status tahanan. Untuk memastikan apakah masih ada disini atau tidak itu perlu kita pastikan supaya saksi korban merasa punya keadilan. Bahwa besok kita harapkan saudara Julianto sudah harus pakai baju tahanan," ujar Arist.Â
Arist berharap dalam agenda tuntutan besok, Julianto hadir sebagai tahanan. Dia datang ke Lapas tidak ingin bertemu dengan Ko Jul. Dia hanya ingin memastikan kepada kepala Lapas bahwa Ko Jul ada di dalam Lapas.Â
"Jadi besok tentunya harapan kita, Julianto akan hadir sebagai tahanan untuk mendengar tuntutan JPU. Saya kira saya tidak perlu ketemu dengan terdakwa (Julianto). Tentu itu kan kewenangan dari Kejati dan Kejari Batu yang menitipkan di tempat ini (Lapas). Saya hanya memastikan kepada Kalapas," tutur Arist.Â
Komnas PA berharap Ko Jul mendapat hukuman setimpal dengan dugaan kasus yang menjeratnya. Bagi Komnas PA terdakwa predator kejahatan seksual tidak boleh mendapatkan toleransi. Ko Jul sendiri didakwa dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Pasal 76E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.Â
"Ditahannya saudara Julianto sebagai terdakwa predator kejahatan seksual, membuktikan, bahwa kejahatan seksual itu tidak boleh toleransi, tidak boleh tebang pilih, harus berkeadilan dan sebagainya. Maka tuntutan itu kita harapkan maksimal harapan kita bisa dihukum seumur hidup," kata Arist.Â
Baca juga:Â Korban JEP Pemilik SPI di Kasus Ekploitasi Anak Bertambah Jadi 18