Jaksa Agung: Korupsi Krakatau Steel Bikin Rugi Himbara Rp6,9 Triliun
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung RI membeberkan bahwa kerugian negara mencapai Rp6,9 triliun dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tahun 2011.
Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Agung Indonesia, Burhanuddin. Dia mengatakan kerugian yang diterima negara atas kasus Krakatau Steel ini karena pembiayaan tersebut dikeluarkan oleh konsorsium Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)
“Kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 triliun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara,” kata Burhanuddin dalam keterangan resminya, Selasa 19 Juli 2022.
Kemudian, kata Burhanuddin, dia membeberkan awal mula kasus ini terjadi saat PT Krakatau Steel menyetujui pembangunan pabrik BFC pada tahun 2007.
Sayangnya, MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan kontraktor untuk membangun pabrik tersebut tidak bekerja secara benar. Hasilnya, yang seharusnya kedua perusahaan itu menjadi pemodal untuk pembangunan pabrik, tetapi pembiayaannya ditanggung oleh konsorsium dalam negeri atau Himbara.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan 5 orang tersangka dalam terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. pada tahun 2011. Salah satunya adalah Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012 Fazwar Bujang (FB).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutkan terdapat 4 tersangka lainnya, pertama, ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 - 2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 - 2015.
Kedua, MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016. Ketiga, BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015 dan keempat HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS dari Juli 2013 - Agustus 2019.