Alasan Kapolri Nonaktifkan Irjen Sambo Sebagai Kadiv Propam
- Polri
VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri. Menurut dia, Irjen Sambo dinonaktifkan untuk hindari spekulasi penanganan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E).
Sebelumnya, aksi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE terjadi di rumah Irjen Sambo kawasan Kompleks Polri Duren Sawit, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022. Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia terkena tembak oleh Bharada RE.
“Bahwa mencermati perkembangan yang ada dan juga spekulasi-spekulasi yang berkembang, tentunya akan berdampak terhadap proses yang sedang kita laksanakan. Jadi saya putuskan bahwa mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam saat ini kita nonaktifkan,” kata Sigit di Mabes Polri pada Senin, 18 Juli 2022.
Baca juga: Update COVID-19 Nasional 18 Juli 2022: Positif Tambah 3.393 Orang
Kemudian, Sigit menyerahkan jabatan Divisi Propam Polri kepada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo untuk melanjutkan tugas dan tanggungjawab. “Apa yang terkait dengan kegiatan-kegiatan di Propam dikendalikan oleh Wakapolri,” jelas dia.
Tentunya, kata Sigit, langkah dinonaktifkannya Irjen Sambo agar semua tahapan proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE berjalan secara objektifitas, transparansi dan akuntabel.
“Saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti juga berjalan. Tentunya, kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific crime investigation, sebagaimana komitmen kami untuk memproses seluruh peristiwa yang ada ini,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E).
“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Sigit.
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.
“Kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan denga baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.
Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).