Kapolri Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari Kadiv Propam
Senin, 18 Juli 2022 - 19:02 WIB
Sumber :
- Polri
VIVA Nasional – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E).
“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Sigit di Mabes Polri pada Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga :
MoU dengan Polri, Mendikdasmen Sebut Kekerasan Diselesaikan Secara Damai dan Guru Tak Jadi Terpidana
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.
“Kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim gabungan yang dibuat khusus untuk mengusut kasus baku tembak di rumah Irjen Sambo. Adapun, tim khusus ini dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
Kemudian dibantu oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryo, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Wahyu Widada. Selain itu, melibatkan unsur dari Divisi Propam Polri, yakni Biro Provos dan Paminal.
Selain itu, tim gabungan khusus ini juga melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).
Baca juga: Terkuak Sosok Pembawa Jenazah Brigadir J dari Rumah Irjen Ferdy Sambo
Jenderal Listyo Ungkap Tantangan Berat yang Dihadapi TNI-Polri
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Pendidikan Reguler Angkatan LII Sesko TNI Tahun Anggaran 2024, merupakan komitmennya dan Panglima TNI Jenderal Agus.
VIVA.co.id
26 November 2024
Baca Juga :