KPK Ancam Jemput Paksa Tersangka Mardani Maming

Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat panggilan kedua terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu adalah tersangka suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

11 Mobil yang Disita KPK Masih Ada di Rumah Japto, KPK Beri Penjelasan

"Saat ini kami segera kirimkan surat panggilan kedua," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 18 Juli 2022.

Ali menegaskan, Mardani Maming sedianya dipanggil tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2022. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh KPK, ada surat dari penasihat hukum Maming ihwal alasan ketidakhadiran dengan dalih ingin terlebih dahulu mengikuti proses praperadilan.

KPK: Hadiah Mobil Listrik Erdogan ke Prabowo Pemberian Kenegaraan, Tak Wajib Dilaporkan

Ali mengatakan, surat panggilan kedua dikirim lantaran lembaga antirasuah memandang alasan kuasa hukum tidak dibenarkan menurut hukum. "Karena apa yang disampaikan penasihat hukum tersangka dimaksud bukan alasan yang dibenarkan menurut hukum," ujarnya.

Ali mengingatkan Maming datang ke kantor KPK setelah surat panggilan kedua dikirimkan. Jika kembali tidak hadir atau mangkir, bukan tidak mungkin Bendum PBNU tersebut akan dipanggil paksa penyidik KPK.

KPK Duga Pentolan PP Japto Soerjosoemarno Terima Aliran Dana dari Eks Bupati Kukar soal Metrik Ton

"Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud," kata Ali.

Sekadar informasi, panggil paksa atau jemput paksa dalam proses penyidikan dapat dilakukan terhadap tersangka maupun saksi. 

Hal ini diatur di dalam Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di dalam pasal tersebut disebutkan bahwa "Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya."

Pada kasus ini, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sudah mencegah Maming bepergian ke luar negeri. Selain itu adik Maming, Rois Sunandar juga turut dicegah KPK. 
 

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan saat jalani sidang vonis dalam Kasus LNG

MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Harap Ada Efek Jera Buat Pelaku

Kasasi Karen Agustiawan ditolak MA dan hukumannya diperberat jadi 13 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
1 Maret 2025
img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut