Mas Bechi Minta Disidang Secara Offline, Apa Alasannya?

Mas Bechi, tersangka pencabulan (baju hitam dan kuning)
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Pihak terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi meminta sidang perkara pencabulan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dilaksanakan secara offline. Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 18 Juli 2022, sidang dilaksanakan secara online dan terdakwa Mas Bechi dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

12 Santri Dicabuli, Kemenag: Ponpes Sri Muslim Mardatillah Jambi Tidak Ada Izin

Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum terdakwa Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika dkk, kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang juga bergabung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, permohonan sidang digelar secara offline itu belum dikabulkan oleh hakim. “Permintaan sidang offline disampaikan langsung [tim kuasa hukum terdakwa] di sidang tadi,” ujarnya.

I Gede Pasek Suardika mengakui soal itu. “Yang kami sesalkan kenapa harus online. Hari gini masih online, buat apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya kalau sidang online. Kalau online tetap di Jombang, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama [memperoleh] keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif. Kan, bisa diuji,” katanya.

Biadab! Pelatih Futsal di Bekasi Setubuhi Remaja ABG, Modus Culasnya Bikin Geram

Bukan hanya kliennya, Pasek juga meminta agar saksi-saksi, termasuk saksi korban, dihadirkan secara langsung ke persidangan, bukan secara daring. Apalagi, lanjut dia, sidang digelar tertutup untuk umum yang itu artinya apa yang disampaikan oleh saksi korban tidak akan diketahui publik luas. Soal itu sempat jadi perdebatan antara tim penasihat hukum dengan JPU. “Akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya,” ujarnya.

Pasek juga mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Dia menyebut dakwaan jaksa sumir. Salah satunya yang dia soroti ialah terkait jumlah korban yang di dalam surat dakwaan ternyata hanya satu orang. Hal itu, kata dia, berkebalikan dengan kehebohan di pemberitaan yang menurutnya menyebut korban lebih dari satu orang. “Nanti akan saya tanggapi [dakwaan jaksa] dalam eksepsi,” kata advokat yang juga berkecimpung di dunia politik itu.

Dicari Polisi! Seorang Guru SD di Jaksel Masuk DPO Kasus Pencabulan Siswa

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

Baca juga: Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya