Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Aparat kepolisian berjaga-jaga di PN Surabaya mengamankan sidang perkara Mas Bechi, Senin, 18 Juli 2022.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA Nasional – Terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi mulai diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 Juli 2022. Agenda sidang ialah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam dakwaan, jaksa menerapkan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan alternatif ialah bentuk dakwaan yang diterapkan pihak JPU yang di dalamnya terdapat perumusan tindak pidana, namun pada pokoknya bertujuan hanya untuk membuktikan satu tindak pidana saja. Dengan demikian, apabila fakta persidangan menunjukkan terbuktinya tindak pidana sebagaimana satu pasal yang diterapkan, maka tidak perlu untuk membuktikan pasal-pasal lainnya. 

“Kami mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Yang pertama adalah Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) tentang Pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun [penjara],” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati usai sidang perkara Mas Bechi di PN Surabaya.

Kedua, lanjut dia, ialah Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. “Dan yang ketiga ialah Pasal 294 KUHP ayat (2), di sini ancaman pidananya tujuh tahun juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar Mia.

Menanggapi itu, penasihat hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Karena itu pihaknya akan mengajukan keberatan atau eksepsi yang akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin pekan depan. “Nanti akan saya tanggapi [dakwaan jaksa] dalam eksepsi,” katanya.

Mas Bechi terjerat perkara setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. Polda Jatim pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Tinggi Kolom Letusan Capai 700 meter

Baca juga: Sidang Mas Bechi di PN Surabaya Dijaga Aparat Kepolisian

Tega! Paman Cabuli Keponakan 3 Kali di Lamongan, Korban Tak Mau Sekolah
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendalami soal dugaan adanya jual beli aset milik Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024