Heboh Sidang Mas Bechi, Kajati Jatim Turun Langsung Pimpin Tim JPU

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati diwawancara awak media, usai sidang Mas Bechi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Nasional – Perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 Juli 2022. Banyaknya sorotan dan kehebohan dari perkara ini membuat Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati turun langsung, bergabung menjadi tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU. Sidang dipimpin oleh hakim Sutrisno didampingi dua hakim anggota, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Dilaksanakan secara virtual, terdakwa Mas Bechi hadir secara daring dari tempatnya ditahan di Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.

“Tadi agendanya adalah pembacaan dakwaan. Tugas kami selaku Jaksa Penuntut Umum adalah melaksanakan ketentuan undang-undang, melaksanakan kegiatan penuntutan. Jadi, tidak ada arogansi dari lembaga apa pun, hanya ingin melaksanakan kegiatan penegakan hukum dan secara humanis sudah diterapkan sesuai ketentuan undang-undang,” kata Kajati Jatim Mia Amiati usai sidang.

Polda Jatim Ungkap Penyulut Insiden Berdarah di Sampang, Tak Terkait Pilkada

Aparat kepolisian berjaga-jaga di PN Surabaya mengamankan sidang perkara Mas Bechi, Senin, 18 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Karena masuk kategori asusila, sidang perkara tersebut digelar secara tertutup. Mia pun enggan menjelaskan secara rinci materi dakwaan yang dibacakan oleh jaksa. Dia hanya mengatakan bahwa jumlah korban yang tertera di dakwaan berjumlah satu orang. “Sesuai laporan jumlah korban hanya satu orang,” ujarya.

Survei Pilgub Jatim: Emil Jadi Faktor Kemenangan Khofifah di Wilayah Mataraman

Dia mengatakan, sidang perdana ini hanya mengagendakan pembacaan surat dakwaan saja. Majelis hakim tidak melanjutkannya dengan agenda selanjutnya. Majelis hakim, kata dia, memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin pekan depan. “Agendanya [Senin pekan depan] adalah eksepsi (nota keberatan dari terdakwa atas dakwaan jaksa),” ujar Mia.

Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.

Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. 

Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Pada Januari 2022 lalu, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jatim untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim. Namun, dia mangkir. 

Polda Jatim pun akhirnya memasukkan Mas Bechi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.

 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya