Sidang Mas Bechi di PN Surabaya Dijaga Aparat Kepolisian
- VIVA/Nur Faishal
VIVA Nasional - Sidang perdana terdakwa pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 18 Juli 2022. Banyaknya sorotan pada perkara ini membuat pengadilan melakukan antisipasi atas kemungkinan adanya massa simpatisan Mas Bachi. Aparat kepolisian pun berjaga-jaga.
Sejak pagi, puluhan aparat kepolisian sudah bersiap-siap di PN Surabaya yang terletak di Jalan Arjuno. Pasukan berseragam cokelat itu memang disiapkan atas permintaan bantuan pengamanan yang diajukan pengadilan. Menurut rencana, sidang Mas Bechi digelar di Ruang Cakra sekira pukul 09.40 WIB.
Sidang perdana Mas Bechi mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdiri dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Jombang, tim JPU berjumlah sebelas orang. Adapun majelis hakim yang menyidangkan perkara itu ialah Sutrisno sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota, Titik Budi Winarti dan Khadwanto.
Humas PN Surabaya AA Gede Agung mengatakan, sidang Mas Bechi akan digelar secara tertutup karena masuk kategori perkara asusila. Digelar secara virtual, Mas Bechi akan mengikuti sidang secara daring dari dalam Rumah Tahanan Klas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Hanya pihak JPU dan tim penasihat hukum terdakwa yang hadir di hadapan majelis hakim.
"Karena kesusilaan [sidang Mas Bechi] dilakukan tertutup,ā kata Gede kepada wartawan.
Dia mengakui bahwa pengadilan meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan jalannya sidang tersebut. Karena itu pihaknya mengaku sudah siap melaksanakan sidang perkara tersebut. āHakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," ujarnya.
Mas Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Mas Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai.
Polda Jawa Timur akhirnya mengambil alih kasus itu dan Mas Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu. Tak terima, Mas Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan dinyatakan lengkap atau P21.
Pada Januari 2022, Mas Bechi dipanggil oleh Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyerahan tahap kedua dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejati Jawa Timur. Namun, dia mangkir. Polda Jawa Timur pun akhirnya memasukkan dirinya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. Dia akhirnya menyerahkan diri setelah polisi melakukan upaya penjemputan paksa di pesantren dia sembunyi, Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, yang berlangsung dramatis.