Mahasiswa Tolak Pj Bupati Aceh Singkil yang Pernah Diperiksa KPK

Aksi Demo Mahasiswa Depan DPR-RI. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Kementerian Dalam Negeri diminta cermat dan hati-hati dalam menunjuk penjabat (Pj) kepala daerah termasuk di Kabupaten Aceh Singkil. Jangan sampai mereka yang ditunjuk adalah orang yang tidak kredibel dan pernah diduga terlibat kasus korupsi.

Tidak Pilih Calon yang Diduga Terlibat Korupsi

“Kalau rakyat tidak bisa dilibatkan dalam penunjukan penjabat kepala daerah, maka setidaknya Kemendagri jangan pillih orang yang diduga pernah terlibat korupsi, orang yang pernah diperiksa KPK, sekalipun statusnya baru sebatas saksi atau terperiksa,” kata Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) di Banda Aceh, Deri Irawan, Minggu, 17 Juli 2022.

Deri mengatakan syarat bersih dari kasus korupsi adalah mutlak bagi penunjukan Pj kepala daerah dimanapun, termasuk di Aceh Singkil. Selebihnya adalah harus mempunyai kecakapan dalam memimpin daerah.

“Kalau ada yang cakap dalam memimpin, tapi dari rekam jejaknya selama ini justru berpotensi korupsi, kami jelas akan menolaknya. Seperti tidak ada orang lain saja,” kata Deri.

Baca juga: Pj Bupati Banggai Kepulauan Mundur Usai Dilantik, Apa Sebabnya?

Pencegahan Korupsi Masih Krusial

Ia mengingatkan pencegahan korupsi masih menjadi persoalan krusial bagi Kabupaten Aceh Singkil dan Provinsi Aceh pada umumnya. Oleh karenanya, menurut Deri, Pj Bupati Aceh Singkil nantinya harus bisa menjadi motor bagi pencegahan korupsi di kabupaten tersebut.

Wamendagri Bima Arya Tegaskan Infrastruktur Digital Harus Inklusif dan Berdampak pada Kesejahteraan

“Kalau yang ditunjuk sebagai Pj adalah orang yang pernah diperiksa KPK, bagaimana kita berharap korupsi bisa dicegah di Aceh Singkil?” katanya.

“Jadi kami mohon kepada Kemendagri agar memerhatikan kegelisahan masyarakat Aceh Singkil sebelum menunjuk Pj Bupati yang akan memimpin daerah kami,” lanjutnya.

Wamendagri Bima Arya: Validitas Data Dukcapil Kunci Sukses Indonesia Emas 2045

Salah satu nama calon Pj Bupati Aceh Singkil yang terdengar di masyarakat adalah Marthunis, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Pada 27 Oktober 2021, Marthunis pernah diperiksa penyidik KPK di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh. Datang menemui penyidik KPK dengan membawa sejumlah dokumen, Marthunis diperiksa terkait izin pembangunan PLTU di Nagan Raya.

Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Tak Ditunda

Berdasarkan informasi, dokumen yang dibawa Marthunis yakni daftar hadir dan notulensi rapat, serta print out mutasi rekening pribadi periode 2017-2021.

Lucky Hakim

Quick Count Unggul, Lucky Hakim: Tidak Menggunakan Money Politics

Lucky Hakim mengungkapkan keyakinannya, hasil quick count internal ini tidak akan berbeda jauh dengan hasil real count yang akan diumumkan oleh KPUD Kabupaten Indramayu.

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024