Peringatan Hari Keadilan Internasional 2022, Lengkap dengan Sejarahnya

Ilustrasi peradilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Nasional -  Hari Keadilan Internasional 2022 atau International Justice Day juga mempunyai nama lain yang disebut dengan Peradilan Pidana Internasional. Hari Keadilan Internasional ini adalah sebuah peringatan keadilan berskala internasional yang dilaksanakan di seluruh dunia. Peringatan ini bertujuan untuk memajukan peradilan pidana global. 

LBH Gema Keadilan Diluncurkan, Jubir: Kami Berharap Bisa Bantu Masyarakat Peroleh Hak-haknya

Selain itu, Hari Keadilan Internasional juga membantu untuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dalam operasinya. Sehingga bisa dijadikan sebagai pengingat untuk menekankan pentingnya Mahkamah Kriminal Internasional untuk memastikan layanan keadilan untuk korban. Nah, berikut ulasan selengkapnya tentang Hari Keadilan Internasional 2022. 

Hari Keadilan Internasional 2022

FHUI Bakal Jadi Pelopor Cetak Pemimpin Hukum Berkelas Dunia dan Berkeadilan

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Menurut laman Coalition of International Criminal Courts (CICC), Hari Keadilan Internasional merupakan sebuah hari yang diperingati untuk mengingatkan semua negara di dunia supaya berkomitmen dalam keadilan di seluruh dunia. Ini untuk memastikan dukungan berkelanjutan bagi sistem peradilan internasional.

26 Tahun Tragedi Semanggi, Ayah Sigit Prasetyo Masih Cari Keadilan

Tujuan diperingati Hari Keadilan Internasional 2022 adalah untuk menyatukan semua orang yang ingin membela keadilan dan mengekspresikan hak-hak korban. Ini untuk membantu mencegah kejahatan serius dan kejahatan terhadap perdamaian, keamanan, dan kemakmuran dunia.

Tanggal Peringatan Hari Keadilan Internasional 2022

Ilustrasi adil.

Photo :
  • U-Report

Setiap tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional. Pemilihan tanggal 17 Juli untuk sebagai Hari Keadilan Internasional adalah untuk menandai peringatan adopsi Statuta Roma yang terjadi pada 17 Juli 1998.

Statuta Roma pada tanggal 17 Juli 1998 adalah kesepakatan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk melindungi orang dari genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan juga kejahatan agresi.

Sejarah Hari Keadilan Internasional 2022

Ilustrasi sidang di pengadilan.

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Hari Keadilan Internasional 2022 yang diperingati pada 17 Juli berbeda dengan Statuta Roma yang diadopsi oleh masyarakat internasional pada 17 Juli 1998, demikian menurut laman Persatuan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI). Pada tanggal 17 Juli 1998, perwakilan dari 148 negara menghadiri konferensi diplomatik di Roma, Italia.

Hal ini bertujuan untuk membahas masalah internasional yang sangat mendesak, yaitu kejahatan internasional. Hasil dari diskusi tersebut adalah perjanjian yang menguraikan bentuk-bentuk kejahatan internasional, serta mandat untuk membentuk Pengadilan Kriminal Internasional. Hal ini diatur dalam Statuta Roma.

  • Statuta Roma ini membagi ahatan internasional dalam empat kategori utama:
  • Kejahatan genosida (pembunuhan massal)
  • Kejahatan kemanusiaan (kejahatan yang menargetkan kelompok masyarakat tertentu, seperti perbudakan orang-orang berkulit hitam, dan kejahatan berbasis gender)
  • Kejahatan perang (pelanggaran hukum perang seperti membunuh warga sipil dan menyiksa sandera)
  • Kejahatan agresi (penjajahan, mobilisasi kekuatan militer tanpa alasan)

Proses peradilan atas empat jenis kejahatan internasional ini  dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Statuta Roma bersifat mengikat, tapi pelaksanaannya masih dibatasi oleh beberapa klausul.

Ketika Statuta Roma diundangkan, itu didukung oleh 120 negara dan ditentang oleh 7 negara. Dari 120 negara yang mendukung Statuta Roma, hanya 60 yang secara hukum berkomitmen untuk mematuhi (atau meratifikasi) perjanjian tersebut. Indonesia merupakan salah satu negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.

Dukungan dan juga ratifikasi terhadap Statuta Roma adalah elemen yang sangat penting untuk Indonesia. Pemerintah harus mempunyai komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Serta niat baik guna menuntaskan kasus kejahatan yang pernah terjadi di masa lalu. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya